Iklan

Iklan

Tak Jera, Enam Kali Keluar Masuk Penjara Residivis Ini Diciduk Polisi

BERITA PEMBARUAN
18 Februari 2023, 12:22 WIB Last Updated 2023-02-18T05:22:04Z
Residivis kambuhan MA (jongkok) berhasil diringkus Anggota Polsek Binuang.(foto:ist)


RANTAU - Seorang residivis spesialis pencurian dan penipuan berinisial MA (42) warga Kota Banjarmasin diamankan personel Polsek Binuang Polres Tapin sesaat usai melakukan aksi kejahatannya di wilayah hukum Polsek Binuang Kabupaten Tapin Kalsel.


Kapolsek Binuang IPTU Nur Arifin mengatakan, pihaknya mengamankan MA setelah mendapatkan laporan dari salah seorang warga yang mengaku telah menjadi korban pencurian dengan modus penipuan dan menyebutkan ciri-ciri pelaku sebagai mana yang telah diamankan.


"Kejadiannya saat itu, terjadi pada hari Minggu (12/2/23) pagi sekitar pukul 08.30 WITA di Jalan Teluk Kaca Piring Kelurahan Binuang Kabupaten Tapin Kalsel," ujar IPTU Nur Arifin Sabtu 18 Februari 2023.


Kapolsek menuturkan, kronologi kejadiannya saat itu, pelapor (korban) sedang menghitung uang dipinggir jalan di depan toko mainan, tiba-tiba didatangi seorang pria yang tidak dikenal menggunakan sepeda motor Satria F warna merah hitam dan mengaku sebagai penjaga keamanan di sekitar.


Selanjutnya tutur Iptu Nur Arifin, orang yang mengaku penjaga keamanan itu menyuruh korban untuk berpindah tempat ke seberang jalan, tepatnya depan sebuah toko yang pada saat itu masih tutup. Di situ pelaku memperkenalkan diri kepada korban dengan mangaku bernama H. Udin.


"Setelah itu pelaku berpura-pura meminta korban untuk memperlihatkan identitas dan memeriksa tas serta meminta dompet korban. Karena takut ia (korban) menyerahkan semua barang miliknya kepada MA yang pada saat itu mengaku bernama H Udin sebagai penjaga keamanan di sekitar," terangnya.


Kemudian kata Kapolsek, pelaku memeriksa isi tas dan dompet milik korban yang telah ada ditangannya. Korban saat itu hanya berdiam diri karena melihat sesuatu yang menonjol dibalik baju pelaku dan menduga MA ini membawa senjata tajam.


"Setelah beberapa lama mengobrol korban disuruh oleh pelaku untuk menunaikan sholat dhuha disebuah mushola yang tidak jauh dari tempat awal kejadian," jelasnya.


Lalu karena takut, korban menuruti perintah pelaku sedangkan tas dan dompet miliknya masih dipegang MA yang beralasan saat itu setelah korban selesai menunaikan sholat dhuha akan diserahkan kembali.


"Selesai sholat dhuha korban menemui si pelaku sudah tidak ada di tempat, namun dompet dan tas milik korban ditinggal di depan mushola namun, isinya berupa uang sebesar Rp860 ribu sudah hilang tidak ada dalam dompet dan diduga diambil MA (pelaku)," ujarnya.


Mengetahui uang dalam dompetnya telah hilang dan diduga sudah diambil pelaku, kemudian korban melaporkan kejadian tersebut ke Kantor Polsek Binuang.


Berselang sekira satu jam paska menerima laporan kata Kapolsek, pihaknya melakukan penyelidikan dan bermodal ciri - ciri pelaku yang disampaikan korban. Akhirnya Unit Reskrim Polsek Binuang berhasil mengamankan MA (42) yang sedang melintas di Jalan A Yani Km 72 Desa Sungkai Kecamatan Simpang Empat Kabupaten Banjar Kalsel.


"Setelah ditangkap, kemudian MA (pelaku) beserta sejumlah barang bukti dibawa ke Mako Polsek Binuang untuk diamankan dan dilakukan pemeriksaan serta diproses lebih lanjut," ungkapnya.


Pelaku dijerat dengan pasal 362 atau 372 KUHPidana karena diduga telah melakukan tindak pidana kejahatan pencurian atau penggelapan.


"Dan diketahui MA (42) baru saja keluar dari Lapas Amuntai (HSU) dan tercatat sudah enam kali menjalani hukuman terkait tindak pidana kejahatan pencurian," pungkasnya.(ron)

Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Tak Jera, Enam Kali Keluar Masuk Penjara Residivis Ini Diciduk Polisi

Terkini

Topik Populer

Iklan