Iklan

Iklan

Aksi Ribuan Dosen PTN Baru di Depan Istana Negara Tuntut Segera Diangkat Jadi ASN

BERITA PEMBARUAN
20 Maret 2023, 13:38 WIB Last Updated 2023-03-20T06:38:58Z
Ribuan Dosen dari 35 Perguruan Tinggi Negeri Baru di Indonesia menggelar Aksi Unjuk Rasa di depan Istana Negara, Senin 20 Maret 2023.(foto:ist)


JAKARTA - Ribuan dosen yang tergabung dalam Ikatan Lintas Pegawai (ILP) Perguruan Tinggi Negeri Baru (PTNB) se-Indonesia, menggelar unjuk rasa di depan Istana Negara Jakarta, Senin 20 Maret 2023.


Mereka menuntut pemerintah segera merubah status kepegawaian mereka menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN).


Pada aksi tersebut, ribuan dosen menyatakan keprihatinan atas sikap pemerintah yang tidak serius dalam mengakomodir status kepegawaian para dosen dan tenaga kependidikan (tendik).


Koordinator Aksi Nasional yang juga Ketua ILP Unsika Karawang, Imam Budi Santoso mengatakan, bahwa, sejatinya ketika kampus sudah berubah status jadi PTN dan semua asset dan fasilitas infrastruktur ditarik pemerintah.


"Seharusnya SDM yang ada di dalamnya termasuk dosen dan tendik ikut menjadi PNS. Bukan menjadi pegawai kontrak PPPK yang selama ini dilakukan pemerintah kepada para dosen dan tendik," ujar Imam Budi Santoso kepada media.


Menurut Imam melanjutkan, bahwa pemerintah semestinya membuka sejelas-jelasnya persoalan alih status PTS menjadi PTN dan juga memperhatikan hak dan kewajiban para dosen dan tendik di dalamnya.


"Pemerintah harus memberikan rasa keadilan kepada kami para dosen dan tendik. Ketika rumah kami digusur dan sudah menjadi milik pemerintah, kenapa kami penghuninya hanya di tempatkan menjadi tenaga kontrak PPPK. Coba bayangkan," ujar Imam.


Kemudian lanjut Imam, di mana letak keadilan pemerintah kepada kami. Ini adalah sebuah kedzoliman terbesar yang dilakukan pemerintah terhadap para dosen yang tugasnya mendidik sekaligus mencerdaskan kehidupan bangsa.


Selain tidak mempertimbangkan keadilan, Imam menilai bahwa pegerakan aksi melalui ILP Pusat yang sudah dimulai sejak 2010 sampai sekarang, tidak diakomodir secara baik oleh pemerintah.


"Pemerintah cenderung mendzolimi kami, karena ketika semua asset milik kampus kami dibawa, tetapi kami ditinggalkan dan hanya menjadi tenaga kontrak PPPK. Padahal, kami sudah mengabdi puluhan tahun dan rata-rata memiliki pendidikan magister, doktor dan bahkan ada yang sudah profesor," terangnya.


Imam menyebutkan, pemerintah harusnya lebih serius memperhatikan rekomendasi Komnas HAM RI, bahwa para dosen dan tendik itu seharusnya diakomodir menjadi pegawai pemerintah, dalam hal ini menjadi ASN bukan PPPK.


Masih menurut Imam, permasalahan semakin rumit sejak diangkat sebagai PPPK, yaitu tidak diakuinya masa kerja yang telah dijalani selama puluhan tahun, tidak ada pengakuan jenjang akademik S3 (Doktor) dalam penggajian pegawai, pengembangan kompetensi pegawai yang sangat minim, tidak bisa melakukan penyesuaian atau penyetaraan jabatan fungsional dalam masa kontrak dan proses perpanjangan kontrak yang belum jelas.


"Karena di dalam rekomendasi yang di keluarkan Komnas HAM RI setelah melalui proses analisa para ahli di dalamnya, bahwa ketika dosen dan tendik menjadi pegawai kontrak PPPK ternyata hal itu sangat bertentangan dengan keadilan dan tidak memiliki kepastian yang jelas, itu dasarnya," tegas Imam.


Karena kata Imam, pemerintah menggunakan aturan yang berlaku umum, bukan aturan khusus yang mampu melindungi dan memastikan pemenuhan hak-hak dasar setiap pegawai yang terdampak alih status.


Imam menyebutkan satu dari enam bentuk pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) yang dikeluarkan Komnas HAM RI, yang telah dilakukan pemerintah terhadap para dosen dan tendik dari 35 PTNB se-Indonesia.


Dijelaskannya, bahwa Komnas HAM RI memandang apa yang dilakukan pemerintah tentu memiliki sejumlah pelanggaran terhadap keadilan yang dialami oleh para dosen dan tendik.


"Pelanggaran HAM lainnya, yaitu terjadinya penurunan status dan derajat pekerjaan dosen dan tenaga kependidikan. Dosen dan tenaga kependidikan yang semula berstatus pegawai tetap, kemudian turun menjadi pegawai kontrak PPPK," ujarnya.


Pelanggaran-pelanggaran HAM lainnya, disebutkan Imam, mengutip Rekomendasi Komnas HAM RI yaitu, karena peralihan status dari PTS menjadi PTN yang terburu-buru menyebabkan ketidakjelasan status terhadap dosen dan tendik akibat terjadinya perubahan perundang-undangan, yang menjadi payung hukum alih status. Pelanggaran lainnya, terjadinya pembatasan hak bagi dosen dan tendik untuk melanjutkan studi dan pengembangan kompetensi diri.


"Dikebirinya hak para dosen dan tendik untuk berpartisipasi dalam berbagai forum diskusi terkait penyelesaian masalah status kepegawaian dosen dan tendik. Satu lagi pelanggaran HAM-nya yaitu terjadinya pembatasan tindakan untuk para dosen dan tendik karena sebelumnya harus menandatangani surat pernyataan untuk tidak menuntut diangkat menjadi PNS sebagai syarat penegerian PTS pada waktu itu," papar Imam. (rls/red)

Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Aksi Ribuan Dosen PTN Baru di Depan Istana Negara Tuntut Segera Diangkat Jadi ASN

Terkini

Topik Populer

Iklan