Iklan

Iklan

Wakaf: Meski Berpotensi Tapi Bukan Solusi

BERITA PEMBARUAN
10 Maret 2023, 15:33 WIB Last Updated 2023-03-10T08:33:04Z


Oleh: Rahmi Surainah, M.Pd


Kepala kanwil Kemenag Prov Kaltim yang diwakili oleh Kabag TU pada kegiatan Bimtek Tata cara mutasi harta benda Wakaf  di hotel Elty Singgasana Tenggarong, (28/02) menyampaikan potensi Wakaf sangat strategis untuk mewujudkan kesejahteraan sosial sekaligus mendorong pertumbuhan perekonomian masyarakat dan nasional. Maka untuk itu, ia meminta aset wakaf perlu diamankan serta dikelola semaksimal mungkin berdasarkan regulasi yang sudah ada. (Kaltim.kemenag.go.id, 28/2/2023)


Di tingkat nasional, senada terkait potensi wakaf memang pernah diungkapkan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati yang menyebut kesadaran akan wakaf  meningkat sehingga bisa dijadikan sumber keuangan baru untuk memenuhi pembiayaan dari dalam negeri. Selain Sri Mulyani, Wakil Presiden Ma'ruf Amin juga ingin partisipasi masyarakat yang mewakafkan dana meningkat, menurutnya wakaf bisa menjadi sumber pembiayaan proyek sosial dengan jumlah besar dan menggerakkan ekonomi nasional. Ma'ruf turut mengingatkan agar lembaga pengelola dana wakaf bisa menghimpun dan menjaga dana wakaf dari masyarakat dengan sebaik-baiknya. Tujuannya, agar kepercayaan masyarakat tetap tinggi pada wakaf. (Cnnindonesia.co, 25/10/2020)


Kewajiban Negara, bukan Umat

Wakaf menurut istilah adalah menahan suatu barang, dan menyalurkan manfaatnya dalam rangka mendekatkan diri kepada Allah. Wakaf juga dapat diartikan sebagai penyerahan harta yang tahan lama agar dimanfaatkan oleh orang lain.


Contoh wakaf adalah mewakafkan tanahnya untuk pembangunan masjid, sekolah, pondok pesantren yang hasilnya dipergunakan untuk sarana pendidikan, peribadatan dan sebagainya. Atau mewakafkan tanah untuk perkebunan, pertokoan, rumah kontrakan dan lainnya yang hasilnya untuk membiayai fakir miskin hingga orang tertimpa musibah.


Terlepas dari pengertian dan contoh wakaf, realitas di masyarakat wakaf kadang berpotensi sengketa. Seperti legalitas surat tanah dan sengketa waris tanah yang sudah diwakafkan. Oleh karena itu perlu badan khusus yang mengurusi wakaf. Dalam hal itu masyarakat mempercayakan penyaluran wakaf kepada negara lewat Kemenag. 


Wakaf merupakan dana umat diperuntukkan sesuai dengan niat si wakif atau orang yang mewakafkan. Hukum wakaf adalah sunnah muakkad atau amalan sunnah yang dianjurkan. Sebab, wakaf merupakan sedekah jariyah yang pahalanya terus mengalir meskipun orang yang mewakafkan telah wafat. Wakaf pun mempunyai kekhasan tertentu dan rukun yang seharusnya dipenuhi.


Hendaknya dalam hal penggunaan dana wakaf penyelenggara wakaf harus amanah. Artinya, tidak boleh menggunakan dana wakaf sebagai "tambal sulam" kewajiban pemerintah, yakni untuk kesejahteraan dan perekonomian masyarakat.


Kewajiban riayah kesejahteraan dan ekonomi rakyat (UMKM) adalah tugas negara bukan tugas individu melalui wakaf dan sejenisnya. Negara tidak boleh lepas tangan menyejahterakan masyarakat. Negara juga tidak boleh "melirik" individu rakyat yang kaya untuk menyejahterakan masyarakat.


Negara tidak boleh mengambil untung dari syariat, mencari legitimasi agama untuk mencapai kepentingannya dalam membidik dana umat. Bukan panggilan taat melainkan manfaat jika menjadikan wakaf sebagai solusi kesejahteraan dan perekonomian masyarakat. Alasan memilah syariat berupa wakaf, hanya menegaskan bahwa sistem kapitalis hanya berkepentingan mengeksploitasi dana umat Islam, sedangkan aspirasi umat untuk pemberlakuan syariat justru dikriminalisasi.


Tidak selayaknya pemerintah memanfaatkan dana umat sebagai pelarian dari kewalahan pemerintah mencari dana. Apalagi dana umat berupa wakaf sudah jelas peruntukannya sebagaimana yang disebutkan dalam Al-Qur'an. Wakaf seharusnya dikelola dalam sistem negara yang menerapkan syariat bukan sistem saat ini yang memilah-milah syariat.


Teladan Dana Umat

Harta adalah salah satu hal terpenting yang sangat diperhatikan di dalam Islam. Umat Islam bisa maju dan mulia di antaranya dengan pengelolaan harta umat secara benar dan efisien sesuai dengan syariat.


Dalam hal teladan dana umat, bisa dilihat salah satunya di masa kekhalifahan Umar bin Abdul Aziz. Beliau terkenal sebagai pemimpin yang adil, bertanggung jawab, dan sangat mengutamakan kehidupan rakyat. 


Abu Bakar bin Hazm saat menjadi Wali Kota Madinah pernah menulis surat kepada Khalifah Umar bin Abdul Aziz yang isinya meminta tambahan kertas untuk mencatat dan mendokumentasikan berbagai kepentingan negara.


Khalifah Umar bin Abdul Aziz menjawab, “Runcingkanlah penamu dan rapatkanlah tulisanmu, karena aku tidak suka membelanjakan harta umat Islam untuk hal yang tidak bermanfaat bagi mereka.”


Demikianlah sikap Khalifah Umar bin Abdul Aziz yang patut diteladani dalam hal dana umat. Selain itu, di masanya kebijakan ekonominya beliau mampu mengentaskan kemiskinan dan memberikan kesejahteraan kepada seluruh warga negara. Tidak ada seorang miskin pun yang membutuhkan subsidi atau zakat pada masa pemerintahan Umar bin Abdul Aziz. Sungguh hal itu menunjukkan bahwa ketika pemimpin dalam sistem Islam diterapkan maka jaminan kesejahteraan akan terwujud. Wallahu'alam.


Penulis adalah alumni Pascasarjana Unlam Banjarmasin

Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Wakaf: Meski Berpotensi Tapi Bukan Solusi

Terkini

Topik Populer

Iklan