Iklan

Iklan

Diduga Pungli, Tiga Orang Juru Parkir Tempat Wisata Diamankan Polisi

BERITA PEMBARUAN
24 April 2023, 19:02 WIB Last Updated 2023-04-24T12:13:22Z
Tiga orang terduga pelaku pungli di sekitar Pantai Anyer, Serang Banten, Minggu 23 April 2023.(foto:ist)


CILEGON - Satgas Gakkum Polres Cilegon amankan tiga orang petugas parkir liar di Jalan Raya Anyer Bandulu depan Hotel Marbella Desa Bandulu, Kecamatan Anyer Kabupaten Serang Provinsi Banten, Minggu (23/4/2023).


Ketiga oknum petugas parkir tersebut diduga melakukan pungutan liar (pungli) kepada pengunjung pantai.


Kasat Reskrim Polres Cilegon AKP Mochamad Nandar membenarkan peristiwa tersebut. Menurut Nandar tiga petugas parkir tersebut berinisial MI (25) warga Desa Bandulu Kecamatan Anyer, Kabupaten Serang, lalu SH (41) warga Kelurahan Masigit Kecamatan Jombang Kota Cilegon.


Nandar menjelaskan tiga juru parkir itu berinisial MI (25), DS (51) keduanya warga Desa Bandulu, Kecamatan Anyer, Kabupaten Serang. SH (41) warga Kelurahan Masigit, Kecamatan Jombang.


"Saat ini petugas berhasil menyita barang bukti berupa 39 lembar tiket parkir 'Bapak Aning', 65 lembar tiket parkir 'KR', uang tunai Rp714 ribu dari hasil tiket parkir 'KR' dan uang tunai Rp320 ribu dari hasil tiket parkir 'Bapak Aning'," sebutnya.


Nandar mengatakan, jalan trotoar yang berada di sebrang Hotel Marbella merupakan fasilitas umum, milik pemerintah yang berfungsi untuk pejalan kaki.


Kemudian kata Nandar, juru parkir ilegal yang diamankan telah melakukan pemanfaatan jalan trotoar yang difungsikan sebagai lahan parkir motor, dengar memasang tarif tiket Rp10 ribu kepada pengunjung wisata pantai.


"Pengelola parkir tidak memiliki izin parkir dari pemerintah daerah dan dari tiket Rp10 ribu, kendaraan tidak membayarkan pajak daerah. Dan hasil dari parkir digunakan untuk kebutuhan pribadi antara pengelola dengan juru parkir. Sementara ini belum ditemukan fakta adanya uang yang disetorkan kepada oknum ASN maupun pejabat desa," urainya.


Selanjutnya pasal yang dipersangkakan adalah 368 KUHP jo Perda No. 8 tahun 2018 tentang Pajak Daerah Kabupaten Serang jo Peraturan Bupati Serang No. 7 tahun 2021, tentang perubahan atas Perbup No. 49 tahun 2018 tentang Penyelenggara Fasilitas Parkir di luar ruang milik jalan di Kabupaten Serang.(**)


Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Diduga Pungli, Tiga Orang Juru Parkir Tempat Wisata Diamankan Polisi

Terkini

Topik Populer

Iklan