Iklan

Iklan

Disnaker Tapin Terima Dua Aduan Keterlambatan Perusahaan Bayar THR

BERITA PEMBARUAN
19 April 2023, 11:53 WIB Last Updated 2023-04-19T04:53:00Z
Kadisnaker Hj Fauziah saat monitoring salah satu Perusahaan Swasta, Senin 17 April 2023.(foto'ist)


RANTAU - Paska didirikan Posko Pelayanan Konsultasi dan Penegakan Hukum Tunjangan Hari Raya Keagamaan atau Posko THR tahun 2023, Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Tapin terima dua aduan laporan dari para pegawai terkait keterlambatan pembayaran THR.


Laporan tersebut diterima Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Tapin setelah H -7 ketentuan paling lambat pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) bagi pekerja.


Hal itu disampaikan Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Tapin Provinsi Kalimantan Selatan Hj Fauziah saat dikonfirmasi beritapembaruan.id, Rabu 19 Maret 2023.


Diketahui Kementerian Ketenagakerjaan RI mengeluarkan Surat Edaran dengan Nomor M/2/HK.04.00/III/2023 tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan tahun 2023 Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan dan memuat 7 poin ketentuan serta 3 poin petunjuk pelaksanaan.


Pada point ke 7 ketentuan dalam SE tersebut menyebutkan, THR keagamaan wajib dibayarkan secara penuh dan paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan.


Kepala Disnaker Tapin Hj Fauziah mengungkapkan, pihaknya menerima aduan atau laporan pertama dari pekerja PT Gapara perusahaan sub kontrak jasa security PT Antang Gunung Meratus (PT AGM) di mana hingga batas akhir sesuai tanggal yang ditentukan terkait pembayaran THR mereka (Pekerja) belum menerimanya.


"Laporan dari pekerja PT GAPARA masuk ke Posko kami (Disnaker) yakni pada hari Senin tanggal 17 April 2023," ujarnya.


Kemudian, laporan kedua dari pekerja PT Waskita yang mengerjakan proyek Irigasi Bendungan Tapin dan laporannya masuk pada hari Selasa tanggal 18 April 2023.


Lalu setelah petugas kita (Disnaker) melakukan koordinasi dengan pihak manajemen kedua perusahaan tadi (PT Gaoara dan PT Waskita) hasil akhirnya semua dapat diselesaikan.


"Alhamdulillah laporan terakhir yang kami terima dari para pekerja perusahaan PT Gapara sudah terbayarkan pada Senin tanggal (17/4/2023), atau malam harinya paska para pekerja melaporkan hal tersebut," jelasnya.


Sedangkan untuk para pekerja PT Waskita kata Hj Fauziah, laporan terakhir dari mereka (pekerja) THR-nya sudah dibayarkan pihak perusahaan pada hari Selasa (18/4/2023) kemarin.


"Jadi dari kedua laporan tadi semuanya sudah clear tidak ada masalah lagi," terang Kepala Disnaker Tapin.


Kadisnaker Tapin menyampaikan, bahwa Posko THR tersebut akan didirikan sampai H +7  Hari Raya Idul Fitri 1444 Hijriah dan pihaknya akan secepatnya langsung memproses setiap ada laporan masuk.(ron)

Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Disnaker Tapin Terima Dua Aduan Keterlambatan Perusahaan Bayar THR

Terkini

Topik Populer

Iklan