Iklan

Iklan

Hasil KRYD, Polisi Musnahkan Sabu dan Barang Kadaluwarsa

BERITA PEMBARUAN
17 April 2023, 15:31 WIB Last Updated 2023-04-17T08:31:45Z
Polres Tapin saat konferensi pers terkini pemusnahan barbuk di Mapolres, Senin 17 April 2023.(foto:ist)


RANTAU - Polres Tapin musnahkan sejumlah barang bukti hasil Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KYRD) yang digelar selama lima hari tepatnya mulai 11 - 16 April 2023 lalu.


Wakapolres Tapin Kompol Faisal Amri Nasution, pimpin langsung pemusnahan sejumlah barbuk tersebut didampingi Ketua PN Rantau D Herjuna Wisnu Gautama, Perwakilan Kodim 1010 Tapin, Perwakilan Kejaksaan Negeri Tapin, Perwakilan Satpol PP dan Dinas Perhubungan Tapin, bertempat di Halaman Mapolres Tapin, Senin 17 April 2023.


Adapun barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari narkoba jenis sabu, miras, knalpot brong yang berhasil diamankan saat balapan liar dan barbuk lainnya yakni berupa makanan dan minuman expired (kadaluarsa) serta penimbunan yang berhasil disita dari sejumlah toko dan mini market di Tapin.


Wakapolres Tapin Kompol Faisal Amri Nasution menjelaskan, sejumlah barang bukti yang di musnahkan ini hasil dari Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) Polres Tapin sejak tanggal 11 sampai 16 April 2023.


"Salah satu sasarannya yaitu makanan dan minuman kadaluarsa, serta penimbunan barang dengan tujuan untuk menjaga sitkamtibmas agar tetap kondusif, khususnya pada saat bulan suci Ramadhan hingga menjelang Hari Raya Idul Fitri 1444 Hijriah ini," ungkapnya.


Menurutnya, KRYD dilaksanakan untuk cipta kondisi yang kondusif di tengah masyarakat jelang pelaksanaan hari Raya Idul Fitri 1444 Hijriah.


"Barang bukti yang dimusnahkan ini berupa narkotika jenis sabu sabu seberat 85,73 gram, Alkohol murni 95 persen sebanyak 91 botol, minuman keras anggur merah 3 botol, obat komik cair 3 box, dan 20 buah knalpot brong yang terjaring pada balapan liar," sebutnya.


Pantauan, narkoba jenis sabu sabu dimusnahkan dengan cara dimasukan kedalam mesin blender lalu dilarutkan menggunakan air dan alkohol serta minuman keras ditumpahkan kedalam baskom yang berisi pasir.


Sementara untuk knalpot brong di potong dengan menggunakan mesin pemotong besi secara bergantian.


Untuk diketahui bahwa alkohol murni ini kata Kompol Faisal, menjadi minuman yang sangat disukai kaum pemuda sekarang dengan dicampur suplemen, bahkan ada yang dioplos dengan obat nyamuk bakar maupun obat nyamuk cair.


"Adanya peredaran alkohol murni ini agar menjadi perhatian kita bersama, untuk sama-sama memberantasnya dari penyalahgunaan," tegas Wakapolres.


Kemudian kata Wakapolres, juga dimusnahkan makanan kadaluarsa seperti tepung beras kemasan, susu indomilk, kecap manis, kecap asin, saos, mie instan, coca cola, fanta, nextar, wafer nabati, nescafe kaleng, sprite, pocari sweat dan roti.


“Makanan dan minuman yang kadaluarsa ini didapatkan dari kios-kios dan mini market di Kabupaten Tapin oleh Tim gabungan bersama Dinas Perdagangan dan Satpol PP," ujarnya.


Kompol Faisal meminta kepada pemilik kios dan minimarket untuk bisa memperhatikan barang dagangannya. Kalau ada barang yang sudah kadaluarsa agar tidak memajang kembali, sehingga tidak berdampak pada masyarakat untuk kembali membelinya.


"Dengan dimusnahkan barang bukti ini, tentunya masyarakat dapat melihat dan menyaksikan sendiri hasil dari kerja kepolisian Resor Tapin dalam menjaga situas tetap aman dan kondusif," pungkasnya.(ron).

Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Hasil KRYD, Polisi Musnahkan Sabu dan Barang Kadaluwarsa

Terkini

Topik Populer

Iklan