Iklan

Iklan

Polisi Ringkus Pelaku Curas, Modus Meracuni Korbannya dengan Kecubung

BERITA PEMBARUAN
14 April 2023, 18:46 WIB Last Updated 2023-04-14T11:46:21Z
Pelaku curas yang berhasil diamankan Subdit Resmob Polda Metro Jaya, Jumat 14 April 2023.(foto:ist)


JAKARTA - Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya berhasil mengamankan  pelaku pencurian dengan kekerasan (curas), dengan modus membuat korban tak sadarkan diri, dengan tanaman yang memabukkan (kecubung).


Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, pihaknya mengamankan 6 pelaku berinisial A alias D alias M (36), F alias C (34), MB alias C (25), YA alias Y (37), AG (43), AS alias A (29) dengan perannya masing-masing.


Pada peristiwa pidana tersebut ad asatu kasus yang salah satu korban meninggal dunia berinisial S (47) yang berprofesi sebagai driver online.


"Para pelaku dengan perannya masing-masing melakukan pencurian dengan kekerasan, caranya membuat korban mabuk kecubung yang dimasukan kedalam makanan saat korban lengah," ujar Trunoyudo di Mapolda Metro Jaya, Jumat 14 April 2023.


Trunoyudo mengatakan, bahwa setelah korban pusing atau mabuk para pelaku meninggalkan dan membuang korban, serta membawa pergi kendaraan korban.


Lebih lanjut  Kombes Pol Trunoyudo mengatakan,  para pelaku, telah berulangkali melakukan aksinya di berbagai wilayah, seperti di Jakarta, Bogor, Tangerang, Bandung hingga Lampung dari 10 Maret 2023 yang lalu.


"Mereka telah melakukan aksinya di berbagai daerah seperti Jakarta Bandung dan lainnya dengan 4 Laporan polisi dari para korbannya," sebutnya. 


Kemudian lanjut Trunoyudo menjelaskan kronologi yang dilakukan para pelaku dalam melancarkan aksinya. Tersangka awalnya menyewa mobil driver online untuk diantar ke Cilegon Banten dengan harga Rp1 juta. 


"Saat dalam perjalanan, di daerah Cikupa pelaku meminta berhenti mencari makanan kemudian setelah membeli makanan (di bungkus)," ucap Trunoyudo.


Dalam perjalanan pelaku minta korban berhenti di Indomaret, saat lengah, dalam makanan korban dimasukkan kecubung, lalu pelaku mencari tempat untuk makan dan berhenti di ruko kosong.


"Setelah makan, kepala korban merasa pusing dan korban minta digantikan untuk membawa mobil lalu digantikan oleh tersangka," terangnya.


Tersangka kata Trunoyudo, selanjutnya menuju ke Rest Area Cibubur, kemudian korban disuruh turun untuk membelikan e-toll, saat korban keluar mobil, tersangka membawa lari mobil milik korban.


Korban ditemukan oleh patroli jalan toll PT. Jasa Marga dan PJR di TKP dalam keadaan terluka parah, pada hari Senin 20 Maret 2023 sekira pukul 05:30 WIB. Korban kemudian di bawa RS Kramat Jati, dan beberapa saat kemudian meninggal dunia.


Menurut Kombes Pol Trunoyudo, tersangka A dan F sudah beberapa kali melakukan tindak pidana dengan modus yang sama, dengan meninggalkan atau membuang korbannya di wilayah Bogor Jawa Barat, wilayah Tigaraksa Kabupaten Tangerang, Wilayah Lampung dan berhasil mengambil mobil milik korbannya.


"Sementara kendaraan yang berhasil ditemukan oleh Tim Opnal Resmob adalah Daihatsu Sigra warna Putih dan Toyota Aila warna Hitam," pungkasnya.


Akibat perbuatannya, pelaku akan dijerat Pasal 365 KUHP dengan ancaman pidananya di atas lima tahun penjara.(Sigit)


Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Polisi Ringkus Pelaku Curas, Modus Meracuni Korbannya dengan Kecubung

Terkini

Topik Populer

Iklan