Iklan

Iklan

P.T PLN UIP Kalbagtim Gencar Berikan Ganti Rugi pada Pemilik Lahan

BERITA PEMBARUAN
05 April 2023, 22:44 WIB Last Updated 2023-04-05T15:44:04Z
Petugas mendata warga pemilik lahan yang terkena jalur Program Kelistrikan Nasional untuk diberikan ganti rugi, Selasa 4 April2023.(foto:ist)


KOTABARU - PT. PLN (Persero) Unit Induk Pembangunan Kalimantan Bagian Timur (UIP Kalbagtim) gencar melakukan ganti rugi dalam rangka kelanjutan program kelistrikan nasional di Kabupaten Kotabaru, Kalsel.


Assisten Manager PT. PLN (Persero) UPP 4 Kalbagtim, Teddy Kristianto mengatakan, saat ini pihaknya tengah melaksanakan ganti rugi terkait rencana pembangunan tapak tower Saluran Udara Tegangan Tinggi (SUTT) 150 kV Jalur Tarjun-Sungai Durian kepada beberapa Desa yang ada di wilayah Kecamatan Kelumpang Hulu meliputi Desa Sidomulyo, Bangkalaan Melayu, Karang Liwar, dan Sungai Kupang. 


"Alhamdulillah masyarakat Kelumpang Hulu mendukung semuanya dan proses penyelesaian dapat berjalan dengan lancar," ungkap Teddy, Senin (03/04/2023) kemarin. 


Pada kesempatan tersebut, Teddy juga mengucapkan terima kasih kepada Camat dan Forkopimcam Kelumpang Hulu yang telah sepenuhnya membantu kelancaran program kelistrikan nasional sehingga dapat berjalan sesuai rencana. 


"Kami juga berharap untuk masyarakat pemilik lahan lainnya yang ada di desa-desa yang terlintasi jalur juga dapat mendukung sepenuhnya program kelistrikan nasional ini," terangnya. 


Sementara Jaksa Pengacara Negara Kejaksaan Tinggi Provinsi Kalsel, Jurit Kartono selaku pendamping program kelistrikan nasional menyampaikan, bahwa pembangunan tapak tower SUTT 150 kV di Kabupaten Kotabaru merupakan salah satu program strategis nasional.


"Selain untuk menunjang IKN, pembangunan tapak tower ini juga sebagai upaya pemerintah dalam rangka mendukung pemerataan listrik di wilayah, sehingga masyarakat mendapatkan haknya untuk menikmati listrik," ujar Jurit. 


Selanjutnya, Jurit berharap masyarakat Kotabaru dapat mendukung program kelistrikan tersebut, karena apabila ada masyarakat yang menolak, maka program akan tetap berjalan, dan dana penggantian akan dititipkan di pengadilan. 


Jurit menjelaskan, keberadaannya dalam program strategis ini sebagai upaya agar program PT. PLN (Persero) dapat berjalan lancar dan masyarakat selaku penerima dana penggantian lahan tidak dirugikan serta menerima sesuai apa yang diberikan oleh pemerintah dalam hal ini lahan yang telah dinilai oleh tim dari KJPP dapat diterima masyarakat tanpa dikurangi sepeserpun. 


Perlu diketahui, saat ini PT. PLN (Persero) UIP Kalbagtim akan membangun 291 tapak tower SUTT 150 kV untuk jalur Tarjun-Sungai Durian yang melintasi 17 Desa di 4 Kecamatan.(Rag02).


Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • P.T PLN UIP Kalbagtim Gencar Berikan Ganti Rugi pada Pemilik Lahan

Terkini

Topik Populer

Iklan