Iklan

Iklan

Diduga Tak Hormati Pengadilan, PT. Garda Mas Tunggal Prima Terancam Pidana

BERITA PEMBARUAN
16 Mei 2023, 23:12 WIB Last Updated 2023-05-16T16:12:55Z
Berita Acara Teguran dari PHI PN Serang.(foto:ist)


SERANG - Kasus PHK karyawan PT Garda Mas Tunggal Prima Zaenudin semakin menarik perhatian publik.


Pasalnya PT Garda Mas Tunggal Prima yang beralamat di Jl Raya Serang KM 68 Desa Julang Kecamatan Cikande Kabupaten Serang - Banten, diduga mengabaikan Putusan Pengadilan sesuai dengan berita acara teguran (Aanmaning) dari Ketua Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) Pengadilan Negeri (PN) Serang, Banten.


Tertulis pada Aanmaning tersebut bahwa pihak tergugat tidak menghormati Pengadilan dengan mengabaikan dua kali panggilan dari Pengadilan.


Hal itu terungkap setelah awak media melakukan penelusuran langsung ke PN  Serang dan bertemu dengan Humas PN Uli, serta Panitera Pengadilan Hubungan Industrial Sugiharto, S.H., M.A., dan Juru sita Pengadilan Hubungan Industrial Untung, untuk mendapat informasi lebih lengkap terkait kasus PHK PT Garda Mas Tunggal Prima, Selasa 16 Mei 2023.


"Pengadilan menunggu permohonan sita aset yang diajukan oleh pemohon, kalau ternyata pihak pemohon tidak dapat menyodorkan laporan aset perusahaan yang ingin di sita Oleh Pengadilan, silahkan membuat surat laporan tidak dapat melaporkan aset perusahaan yang akan disita ke PN Serang, sebagai langkah upaya pemohon mengikuti prosedur," terang Panitera Pengadilan Hubungan Industrial PN Serang.


Lebih lanjut Sugiharto mengatakan pihaknya sudah membuat berita acara teguran (Aanmaning) untuk diketahui pihak pemohon maupun termohon.


Dari semua keterangan pihak Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) PN Serang, mengarah bahwa pihak termohon tidak mengindahkan putusan Pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.


Sementara Zaenudin sebagai pemohon dalam perkara perdata antara dirinya dengan PT Garda Mas Tunggal Prima merasa sudah terlalu penat mengahadapi permasalahan hukum.


"Saya katakan dalam waktu dua belas hari terhitung hari ini. Kalau ternyata PT Garda Mas Tunggal Prima tidak ada itikad baik untuk menyelesaikan kewajibannya terhadap saya, saya akan membuat laporan ke Dirreskrimsus Polda Banten. Saya sudah mengantongi bukti - bukti pembangkangan perusahaan atas kewajibannya, silahkan nanti Polda yang akan urus ini semua," kata Zaenudin usai menghadap Panitera dan Humas PN Serang.


"Terus terang, saya sebagai putra daerah merasa dilecehkan oleh pendatang yang numpang usaha di daerah kami," tutup Zaenudin. (jaka/red)

Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Diduga Tak Hormati Pengadilan, PT. Garda Mas Tunggal Prima Terancam Pidana

Terkini

Topik Populer

Iklan