Iklan

Iklan

ASN Pria Boleh Poligami, Wanita Dilarang Jadi Istri Kedua

BERITA PEMBARUAN
01 Juni 2023, 13:46 WIB Last Updated 2023-06-01T08:51:28Z
Ilustrasi (foto: ist)


JAKARTA - Pemerintah Pusat melalui Badan Kepegawaian Negara (BKN) Republik Indonesia sosialisasi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 10 Tahun 1983 pada Kamis 25 Mei 2023. Peraturan Pemerintah ini berisi Izin Perkawinan dan Perceraian Bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS).


Diketahui salah satu isi dari aturan ini adalah PNS pria bisa beristri lebih dari satu, tetapi dengan beberapa syarat. Sementara, bagi PNS wanita tidak diizinkan untuk menjadi istri kedua, ketiga, atau keempat.


Analis Hukum ahli Madya Badan Kepegawaian Negara (BKN) Yuyud Yuchi Susanta mengatakan, dalam Pasal 2 ayat (1) PP Nomor 10 Tahun 1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian Bagi Pegawai Negeri Sipil menyatakan, bahwa Pegawai Negeri Sipil yang melangsungkan perkawinan pertama, wajib memberitahukannya secara tertulis kepada pejabat melalui saluran hierarki dalam waktu selambat-lambatnya satu tahun setelah perkawinan itu dilangsungkan.


Kemudian pada ayat (2) dituliskan bahwa ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) berlaku juga bagi Pegawai Negeri Sipil yang telah menjadi duda atau janda yang melangsungkan perkawinan lagi.


Pada Pasal 4, untuk Pegawai Negeri Sipil pria yang akan beristri lebih dari seorang, wajib memperoleh izin lebih dahulu dari pejabat. Artinya, PNS pria diizinkan untuk berpoligami.


"PNS wanita tidak diizinkan untuk menjadi isteri kedua, ketiga dan keempat," tutur Yuyud saat Sosialisasi dan Bimbingan Penyelesaian Permasalahan Kepegawaian, di Kantor Pusat BKN Jakarta, seperti dikutip dari liputan6.com, Rabu (31/5/2023).


Dan untuk PNS pria yang akan beristri lebih dari satu atau poligami dan dalam agamanya membolehkan, wajib memperoleh izin dari pejabat dan memenuhi syarat-syarat sebagai berikut :


Syarat alternatif, yang terdiri dari isteri tidak dapat menjalankan kewajibannya sebagai isteri, isteri mendapat cacat badan atau penyakit lain yang tidak dapat disembuhkan yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter, dan / atau isteri tidak dapat melahirkan keturunan setelah menikah sekurang-kurangnya sepuluh tahun yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter.


Syarat kumulatif, yaitu ada persetujuan tertulis dari isteri sah PNS yang bersangkutan, dibuktikan dengan surat pernyataan bermaterai, PNS pria yang bersangkutan mempunyai penghasilan yang cukup, dan ada jaminan tertulis dari PNS pria yang bersangkutan bahwa ia akan berlaku adil terhadap isteri-isteri dan anak-anaknya.


Menurut Yuyud, ketentuan Pasal 3 ayat (1) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 45 Tahun 1990 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian Bagi Pegawai Negeri Sipil menyatakan bahwa Pegawai Negeri Sipil yang akan melakukan perceraian wajib memperoleh izin atau surat keterangan lebih dahulu dari pejabat.


“Hal ini berlaku bagi PNS yang melakukan perceraian, baik sebagai penggugat maupun tergugat,” ujarnya.


Yuyud juga menyampaikan terkait larangan hidup bersama di luar ikatan perkawinan yang sah bagi PNS.(**)

Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • ASN Pria Boleh Poligami, Wanita Dilarang Jadi Istri Kedua

Terkini

Topik Populer

Iklan