![]() |
Tersangka penjual Sabu MAT dan tas yang dipergunakan simpan sabu. (foto: ist) |
RANTAU - Anggota Unit Reskrim dan Narkoba Polsek Binuang Kepolisian Resor (Polres) Tapin amankan seorang pria berinisial MAT Bin Iksan (37) beserta 14,20 gram narkoba jenis sabu dan sejumlah barang bukti lainnya.
Kapolsek Binuang Iptu Nur Arifin mengatakan, tersangka MAT beserta barang bukti sabu diamankan di rumahnya di Desa Batu Balian Kecamatan Simpang Empat Kabupaten Banjar Kalimantan Selatan pada hari Kamis (15/6/2023) sekira pukul 17.00 WITA.
Dikatakan Kapolsek, tersangka MAT diamankan berdasarkan hasil pengembangan setelah sebelumnya di hari yang sama Anggota Polsek Binuang terlebih dahulu menangkap seorang perempuan berinisial SS (33) di Jl Bypass Kecamatan Binuang yang kedapatan memiliki dua paket sabu seberat 1,21 gram dan diduga hendak melakukan transaksi jual beli sabu tersebut.
"Dari pengakuan tersangka SS, sabu yang dimilikinya itu berasal dari suaminya yang bernama MAT (37) yang beralamat di Desa Batu Balian Kabupaten Banjar Kalsel," Minggu (18/6/2023).
Kemudian kata Kapolsek, anggota bergerak dan mengamankan tersangka MAT (37) di rumahnya, setelah dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak 7 paket dengan berat bersih kurang lebih 13,45 gram yang disimpan di dalam tas selempang warna hitam di gudang bagian belakang rumah.
"Saat ini tersangka MAT, diamankan di Mapolsek Binuang beserta barang bukti, 5 paket besar dan 2 paket kecil sabu dengan berat bersih 14,20 gram serta barang bukti lainnya," sebutnya.
Tersangka MAT (37) dijerat dengan pasal 114 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.(ron)