Iklan

Iklan

Faktor Alam dan Manusia Jadi Pemicu Utama Karhutla di Kabupaten Tapin

BERITA PEMBARUAN
24 Agustus 2023, 15:24 WIB Last Updated 2023-08-24T08:24:39Z
Karhutla di salah satu wilayah di Kabupaten Tapin yang disebabkan faktor alam dan manusia.(foto: ist)


TAPIN - Kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) yang telah melanda berbagai wilayah di Kabupaten Tapin memiliki dua penyebab utama, yakni faktor alam dan ulah manusia.


Penyebab alam cenderung mengakibatkan kebakaran terutama saat musim kemarau tiba, sementara ulah manusia dapat menjadi pemicu karhutla karena faktor ekonomi dan kelalaian dalam tindakan.


Hal ini diungkapkan Dandim 1010/Tapin, Letkol Arh Pryoni Palebangan, S.I.P., melalui pernyataan tertulis pada Kamis 24 Agustus 2023.


"Saat ini, berbagai pihak terus melakukan tindakan pencegahan, penanggulangan, dan pemulihan terhadap karhutla dengan kolaborasi yang kuat di lapangan," ujar Letkol Pryoni.


Dandim juga menjelaskan bahwa ulah manusia yang dimaksud meliputi tindakan sembarangan membuang puntung rokok di area yang rentan terbakar, serta pembakaran lahan untuk keperluan pertanian, yang terkadang dipengaruhi oleh alasan ekonomi.


"Terkait tindakan manusia, aturannya diatur dalam UU PPLH Nomor 32 Tahun 2009, Pasal 69 ayat (1) huruf h, yang melarang tindakan membuka lahan dengan cara membakar hutan. Namun, dalam kasus tertentu, aturan ini mempertimbangkan kearifan lokal di setiap daerah. Pasal 108 mengatur sanksi minimal 3 tahun dan maksimal 10 tahun penjara, serta denda hingga Rp 10 miliar bagi mereka yang sengaja membuka lahan dengan cara membakar," jelas Dandim.


Selanjutnya, Dandim menyoroti UU Perkebunan Nomor 18 Tahun 2004 yang berkaitan dengan pencegahan pencemaran lingkungan akibat kebakaran hutan dan lahan. Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 10 Tahun 2010 juga meminta masyarakat adat yang membakar lahan hingga 2 hektar per kepala keluarga untuk memberi tahu kepala desa. 


Tindakan membuka atau mengolah lahan dengan cara membakar yang menyebabkan pencemaran atau kerusakan lingkungan bisa berujung pada hukuman penjara hingga 10 tahun dan denda hingga Rp10 miliar.


Dandim 1010/Tapin berharap agar semua pihak bekerjasama dalam mengatasi karhutla yang terjadi, mengingat dampaknya yang merusak habitat spesies endemik, meningkatkan risiko penyakit pernapasan dan kanker paru-paru, serta mengganggu aktivitas sehari-hari akibat asap.


Pada akhir rilis, Dandim mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama peduli terhadap lingkungan guna menjaga alam tetap bersih dan kesehatan terjaga. (pd1010/jgt).

Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Faktor Alam dan Manusia Jadi Pemicu Utama Karhutla di Kabupaten Tapin

Terkini

Topik Populer

Iklan