![]() |
Karangan bunga di depan Kejaksaan Agung RI yang dikirim Ruang Jurnalis Nusantara (RJN), Rabu 23 Agustus 2023.(foto:ist) |
KOTA BEKASI - Ketidakpuasan terhadap penanganan kasus dugaan tindak pidana korupsi di Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bekasi, Jawa Barat, semakin menjadi sorotan tajam warga masyarakat dan kelompok penggiat anti korupsi di wilayah tersebut.
Banyak kasus yang diduga korupsi, yang hingga saat ini belum menemui titik terang dalam penyelesaiannya. Kasus pengadaan pompa air senilai Rp18 miliar di Dinas BMSDA, kasus pengadaan mobil jenazah dan mobil ambulance di Dinas Kesehatan Tahun Anggaran 2019-2023, serta kasus dugaan korupsi program kandang kambing senilai Rp1,9 miliar yang menggunakan dana APBD Kota Bekasi Tahun 2021, semuanya mengundang keprihatinan di kalangan masyarakat.
Khususnya, keanehan terkait dengan pengadaan mobil-mobil di Dinas Kesehatan menimbulkan pertanyaan apakah pengadaan ini perlu dilakukan setiap tahunnya. Kasus lainnya, seperti pengadaan excavator dan bulldozer di Dinas LH, yang sudah dilaporkan sejak tahun 2003 baru-baru ini dinaikkan statusnya dari penyelidikan ke penyidikan. Namun, hingga saat ini belum ada tersangka yang ditetapkan dalam kasus ini.
Atas keprihatinan akan penanganan kasus-kasus ini, Ruang Jurnalis Nusantara (RJN) Bekasi Raya mengirimkan karangan bunga sebagai bentuk protes dan kepedulian terhadap kinerja Kejaksaan Agung Republik Indonesia.
Ketua RJN Bekasi Raya, Hisar Pardomuan menyampaikan harapannya agar Kejaksaan Agung RI mengevaluasi kinerja Kejaksaan Negeri Kota Bekasi dengan tujuan menyelesaikan setiap kasus secara transparan dan tepat waktu. Ia juga menekankan pentingnya membuka informasi secara terbuka mengenai siapa saja yang terlibat dalam kasus tersebut.
"Penting bagi kami agar masyarakat memiliki kepercayaan yang lebih besar terhadap upaya pemberantasan tindak pidana korupsi, khususnya di Kejaksaan Negeri Kota Bekasi. Semua kasus harus diselesaikan dengan adil tanpa pandang bulu," ujar Hisar Pardomuan dalam pernyataan tertulisnya, Kamis 24 Agustus 2023.
Terkait dengan hal ini, harapan masyarakat dan pegiat anti korupsi semakin kuat agar Kejaksaan Agung RI dapat memberikan perhatian serius terhadap kinerja Kejaksaan Negeri Kota Bekasi dan memastikan bahwa tindak pidana korupsi dapat diberantas dengan tuntas sesuai dengan hukum yang berlaku.(rls/Sigit)