Iklan

Iklan

Polsek Rawamerta Sosialisasi Perda Larangan Penggunaan Knalpot Brong di SMAN 1

BERITA PEMBARUAN
15 Januari 2024, 15:54 WIB Last Updated 2024-01-15T08:54:43Z
Siswa SMAN 1 Rawamerta saat menghadiri sosialisasi Perda Larangan Knalpot Brong dari Kapolsek Rawamerta, Senin 15 Januari 2024.(foto: ist)


KARAWANG - SMAN 1 Rawamerta, Desa Panyingkiran, Kecamatan Rawamerta, Kabupaten Karawang, menjadi lokasi penyelenggaraan kegiatan sosialisasi Peraturan Daerah Kabupaten Karawang Nomor 12 tahun 2023. 


Acara ini bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat terkait dengan larangan penggunaan knalpot racing atau brong di wilayah Kabupaten Karawang.


Kegiatan sosialisasi tersebut dihadiri oleh sejumlah pejabat dan pemangku kepentingan di antaranya Kapolsek Rawamerta AKP M. Wasis, S.H., Kasi Trantib Kecamatan Rawamerta H. Ahmad Syaehu, Kepala SMAN 1 Rawamerta DR. Epul Saepul, S.Pd., M.Pd., Kanit Binmas AIPTU Sambas Bastari, dan Kanit Reskrim AIPTU Deni P, turut serta dalam acara ini, puluhan pelajar dari SMAN 1 Rawamerta.


Dalam sambutannya, Kapolsek Rawamerta, AKP Moh Wasis, menjelaskan maksud dan tujuan diadakannya sosialisasi ini. Fokus utama adalah memberikan pemahaman kepada masyarakat terkait Peraturan Daerah Kabupaten Karawang Nomor 12 tahun 2023, khususnya Pasal 19 yang mengatur larangan penggunaan kenalpot racing/brong di wilayah Kabupaten Karawang.


"Kegiatan ini dilaksanakan untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat, khususnya pelajar, terkait dengan larangan penggunaan kenalpot racing atau brong. Hal ini sesuai dengan Perda Kabupaten Karawang Nomor 12 tahun 2023 yang akan berlaku di wilayah Kabupaten Karawang," ungkap AKP Moh Wasis.


Selain memberikan pemahaman, kegiatan ini juga diharapkan dapat menciptakan kesadaran bersama dalam menjaga ketertiban dan keamanan di lingkungan masyarakat. 


Pihak sekolah, SMAN 1 Rawamerta, turut mendukung kegiatan ini sebagai bagian dari pembinaan karakter dan kepedulian sosial di kalangan pelajar.


Kepala SMAN 1 Rawamerta, DR. Epul Saepul, S.Pd., M.Pd., menyambut baik kegiatan sosialisasi ini dan berharap agar para pelajar dapat menjadi agen perubahan dalam menerapkan aturan yang berlaku. Sosialisasi ini diharapkan dapat menciptakan lingkungan yang aman dan nyaman bagi seluruh masyarakat Kabupaten Karawang.


Acara sosialisasi Perda No. 12 Tahun 2023 di SMAN 1 Rawamerta diakhiri dengan sesi tanya jawab dan pembagian materi sosialisasi kepada para pelajar. (**).

Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Polsek Rawamerta Sosialisasi Perda Larangan Penggunaan Knalpot Brong di SMAN 1

Terkini

Topik Populer

Iklan