Iklan

Iklan

Warga Tolak Rencana Pelebaran TPAS Jalupang, Ajukan Gugatan Class Action

BERITA PEMBARUAN
18 Januari 2024, 15:10 WIB Last Updated 2024-01-18T08:10:31Z
Pengacara Warga Desa Wancimekar Kecamatan Kotabaru, H.Elyasa Budianto, S.H.(foto: bdg)


KARAWANG - Setelah kebakaran Tempat Pembuangan Sampah Akhir (TPSA) Jalupang di Desa Wancimekar, Kecamatan Kotabaru Karawang, pemerintah berencana melakukan upaya pelebaran. 


Namun, rencana ini mendapat perlawanan dari warga yang merasa geram dengan permasalahan sampah di desa mereka.


Puluhan warga Desa Wancimekar resmi mengajukan gugatan class action ke Pemerintah Kabupaten Karawang, sebagai respons terhadap rencana pelebaran tersebut. 


Pada Rabu, 17 Januari 2024, mereka menggelar konferensi pers di hadapan awak media untuk menyampaikan penolakan mereka terhadap upaya pelebaran TPAS Jalupang.


Warga, yang membawa dokumen yang ditandatangani oleh puluhan orang, telah memberikan kuasa kepada Elyasa Budianto & Asosiasi untuk melakukan gugatan class action ke Pengadilan Negeri Karawang. 


Warga Perumahan PMI Wancimekar, Kustarjo menyatakan bahwa gugatan ini bertujuan mencari solusi konstitusional dan hukum terkait permasalahan TPAS Jalupang.


"Kami ingin menyelesaikan dan mencari solusi persoalan TPAS Jalupang melalui cara konstitusional dan hukum yang berlaku. Sejak ada TPAS Jalupang, banyak permasalahan seperti polusi udara dan bau menyengat yang mengganggu kenyamanan masyarakat serta menyebabkan banyak yang mengidap penyakit ISPA," ucap Kustarjo.


Harapannya, dengan gugatan class action ini, Pemerintah Kabupaten Karawang dapat mencari solusi permasalahan TPAS Jalupang secara konstitusional. Elyasa Budianto, kuasa hukum warga, menjelaskan bahwa gugatan ini berfokus pada perlindungan lingkungan hidup.


“Kami mendaftarkan gugatan Class Action di Pengadilan Negeri Karawang. Perkara ini adalah persoalan perlindungan lingkungan hidup, sampah ini adalah persoalan lingkungan hidup yang harus ada perlindungannya. Jadi kami menggunakan mekanisme gugatan Class Action, karena perwakilan kelompok ini satu Desa Wancimekar saja sudah ribuan warganya tidak mungkin akan diambil semua," jelas Elyasa kepada beritapembaruan.id, Rabu 17 Januari 2024 malam.


Dalam gugatan ini, Elyasa menegaskan adanya pelanggaran undang-undang yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah, terutama terkait dengan rezim Cellica sejak tahun 2015.


Ia juga menyoroti keberadaan tiga unit Incinerator dan alat berat eksavator  senilai 20 miliar APBD yang seharusnya berkontribusi dalam penanganan sampah.


“Didalam gugatan ini, beberapa poin undang-undang pelanggarannya telah ditentukan oleh Pemerintah Daerah. Keberadaan rezim Cellica sejak tahun 2015 menjadi tanda tanya besar. Incinerator tiga unit dan eksavator (beko) senilai 20 miliar APBD seharusnya memiliki peran dalam penanganan sampah, namun sampah masih menumpuk," tegas Elyasa.


Elyasa menegaskan semangat untuk mengawal gugatan class action ini, terutama setelah terjadinya kebakaran TPAS Jalupang pada bulan Oktober lalu.(bdg)

Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Warga Tolak Rencana Pelebaran TPAS Jalupang, Ajukan Gugatan Class Action

Terkini

Topik Populer

Iklan