Iklan

Iklan

Diduga Masih Pegawai BUMD, Caleg Partai Golkar Dilaporkan ke Bawaslu Kabupaten Bekasi

BERITA PEMBARUAN
01 Februari 2024, 15:42 WIB Last Updated 2024-02-01T08:42:58Z
Ketua Umum LSM LIAR Nofal saat menyampaikan laporan dugaan pelanggaran pemilu dari caleg Goler ke Bawaslu Kabupaten Bekasi, Kamis 1 Februari 2024.(foto: ist)


BEKASI - Caleg Partai Golkar dapil 1 nomor urut 7, Irham Firdaus dilaporkan oleh LSM Lembaga Independen Anti Rasuah (LIAR) ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bekasi pada Rabu, 1 Februari 2024. 


Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan pelanggaran pemilu sesuai Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.


Dugaan pelanggaran ini muncul karena Irham Firdaus diduga tidak memenuhi syarat sebagai bakal calon anggota DPRD Kabupaten Bekasi. 


Berdasarkan Pasal 240 Ayat 1 Huruf K, seorang bakal calon anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota harus mengundurkan diri dari jabatan sebagai Kepala Daerah, Wakil Kepala Daerah, Aparatur Sipil Negara, anggota Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Republik Indonesia, Direksi, Komisaris, Dewan Pengawas, dan Karyawan pada Badan Usaha Milik Negara dan/atau Badan Usaha Milik Daerah.


Irham Firdaus diketahui sebagai pegawai Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) di PT. Bina Bangun Wibawa Mukti Kabupaten Bekasi. 


Menurut Ketua Umum LSM LIAR, Nofal, pihaknya menemukan informasi ini dari link infopemilu.kpu.go.id yang menunjukkan bahwa Irham Firdaus tidak mengisi status pekerjaan dan jabatan saat mendaftarkan diri sebagai bakal calon legislatif DPRD Kabupaten Bekasi.


"Hari ini kami telah melaporkan dugaan pelanggaran pemilu yang dilakukan salah satu Caleg Golkar ke Bawaslu, sejumlah bukti telah kami lampirkan," ungkap Nofal di kantor Bawaslu Kabupaten Bekasi pada Kamis, 1 Februari 2024.


Nofal juga menyampaikan kekecewaannya terhadap Inspektorat Karawang yang dinilai lamban dalam membantu Kejaksaan Karawang menganalisis dugaan kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi PJU dan Pupuk Kujang.


Semua laporan ini kini diserahkan kepada Badan Pengawasan Pemilu Kabupaten Bekasi, dan masyarakat menantikan tindak lanjut serius terkait ketidakpatuhan calon legislatif terhadap aturan dan undang-undang yang telah ditetapkan.(sgt)

Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Diduga Masih Pegawai BUMD, Caleg Partai Golkar Dilaporkan ke Bawaslu Kabupaten Bekasi

Terkini

Topik Populer

Iklan