Iklan

Iklan

Gelar Konsinyering Bersama, PLN - BPN Kejar Target Sertifikasi Aset Tanah di Karawang

BERITA PEMBARUAN
28 Februari 2024, 15:10 WIB Last Updated 2024-02-28T09:29:21Z
PT PLN UPT Karawang usai menggelar konsinyering penyelesaian program sertifikasi aset tanah bersama BPN Karawang, Rabu 28 Februari 2024.(foto: ist)


KARAWANG - PLN melalui Unit Pelaksana Teknis (UPT) Karawang menggelar konsinyering penyelesaian program sertifikasi aset tanah bersama Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Karawang, Rabu 28 Februari 2024.(foto: ist)


Kegiatan ini dilaksanakan guna mendukung program percepatan sertifikasi aset ketenagalistrikan.


Stefanus Yan Kurniawan, Manager UPT Karawang, menyampaikan bahwa PLN konsisten dalam percepatan sertifikasi aset tanah untuk memenuhi tata tertib hukum dan aspek legalitas. Pada tahun 2023, PLN berhasil mengamankan 122 sertifikat tanah untuk tanah tapak tower di wilayah kerja UPT Karawang, hasil dari kolaborasi efektif antara PLN dan BPN.


"Target PLN UPT Karawang pada tahun 2024 ini adalah mengamankan 40 persil aset tanah tapak tower di sejumlah wilayah, termasuk Kabupaten Karawang, Purwakarta, Bekasi, dan Subang. Program pendukung seperti pengamanan aset, pendayagunaan aset, dan pembenahan aset juga dilakukan untuk meningkatkan tata kelola aset," ungkap Yan.


Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Karawang, Nurus, memberikan dukungannya terhadap program percepatan pengamanan aset ini. Menurutnya, kerja sama dan kolaborasi merupakan kunci mengatasi hambatan dalam proses tersebut.


Sementara General Manager PLN Unit Induk Transmisi Jawa Bagian Tengah, Tejo Wihardiyono menyatakan bahwa program percepatan sertifikasi aset tanah menjadi prioritas untuk meminimalisir risiko klaim kepemilikan pihak lain dan hilangnya aset. 


"Hal ini merupakan bagian dari upaya PLN melakukan transformasi dalam tata kelola aset, mendukung operasional PLN dalam menyediakan pasokan listrik yang andal," ujarnya.


PLN berharap masyarakat juga mendukung upaya perbaikan tata kelola aset dengan mematuhi ruang bebas dan jarak bebas minimum jaringan transmisi tenaga listrik. 


"Adapun jarak bebas minimum sesuai peraturan Menteri ESDM nomor 13 tahun 2021 adalah 5 meter untuk SUTT dan 9 meter untuk SUTET," ucapnya. (**)

Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Gelar Konsinyering Bersama, PLN - BPN Kejar Target Sertifikasi Aset Tanah di Karawang

Terkini

Topik Populer

Iklan