Iklan

Iklan

Polisi Tetapkan Enam Tersangka Pembunuhan, Motif Sakit Hati Hubungan Sesama Jenis

BERITA PEMBARUAN
01 Maret 2024, 16:39 WIB Last Updated 2024-03-01T10:44:56Z
Enam tersangka kasus pembunuhan saat digiring Anggota Kepolisian Resor Karawang, Jumat 1 Maret 2024.(foto: bdg)


KARAWANG - Kapolres Karawang menetapkan enam tersangka dalam kasus pembunuhan terhadap Asma (45 tahun), warga Desa Sumurgede, Kecamatan Cilamaya Kulon, Karawang. Setelah sepuluh hari berlalu sejak penetapan tersangka pertama, kali ini polisi berhasil mengembangkan kasus tersebut.


Dalam konferensi pers yang disampaikan oleh Wakapolres Kompol Prasetyo, mewakili Kapolres Karawang AKBP Wirdhanto Hadicaksono, diungkapkan bahwa pelaku utama pembunuhan adalah WY (25), warga Desa Kiara, Kecamatan Cilamaya Kulon, Karawang. 


Menurut Wakapolres, motif pembunuhan ini didasarkan pada sakit hati dalam hubungan sesama jenis antara pelaku dan korban.


"Motif pelaku melakukan pembunuhan terhadap korban karena sakit hati dengan cara mencekik leher korban dan membenturkannya kepala korban ke pintu kayu," ungkap Wakapolres Kompol Prasetyo.


Modus operandi terungkap lanjut Wakapolres, dari hasil pengungkapan bahwa pelaku meminjam uang pada korban sebesar Rp150 ribu dengan jaminan KTP pelaku pada bulan Desember 2023. 


"Pada Januari 2024, pelaku membutuhkan KTP untuk mengambil beras di Kantor Desa, memicu konflik saat korban meminta uang terlebih dahulu sebelum memberikan KTP," sebut Kompol Prasetyo.


Kemudian menurutnya, pada tanggal 14 Februari 2024, pelaku dan korban berboncengan menggunakan motor menuju rumah korban setelah membeli minuman keras. Di sana, korban meminta hubungan badan yang menjadi pemicu perseteruan. 


"Pada tanggal 15 Februari 2024, setelah korban meminta kembali untuk berhubungan badan, pelaku yang kesal melakukan aksi pembunuhan dengan cara mencekik leher korban hingga korban meninggal," tuturnya.


Pelaku mengambil barang-barang milik korban, termasuk KTP, handphone, dan sepeda motor sebelum melarikan diri. Polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk pakaian yang digunakan pelaku, botol minuman alkohol, dompet, tas, kunci rumah, dan kendaraan korban.


Pelaku dijerat dengan pasal 338 atau 351 Ayat (3) KUHPidana dan pasal 365 Ayat (3) Kuhpidana dengan ancaman hukuman pidana paling lama 15 tahun penjara. Kasus ini mengejutkan masyarakat setempat dan menunjukkan keberhasilan aparat dalam mengungkap kasus pembunuhan yang mengguncang warga Karawang.(bdg/*)

Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Polisi Tetapkan Enam Tersangka Pembunuhan, Motif Sakit Hati Hubungan Sesama Jenis

Terkini

Topik Populer

Iklan