Iklan

Iklan

Polisi Ringkus Pelaku Pembunuhan Berencana di Karawang

BERITA PEMBARUAN
02 Mei 2024, 13:42 WIB Last Updated 2024-05-02T06:42:45Z
Kapolres Karawang AKBP Wirdhanto Hadicaksono saat menggelar konferensi pers di Mapolres, Kamis 2 Mei 2024.(foto: ist)


KARAWANG - Kepolisian Resor Karawang berhasil menangkap pelaku pembunuhan berencana yang mengakibatkan nyawa seseorang melayang. 


Kapolres Karawang, AKBP Wirdhanto Hadicaksono, dalam konferensi pers mengungkapkan bahwa pelaku diduga terbakar api cemburu karena tidak terima istrinya menikah lagi, sehingga melakukan pembacokan terhadap suami mantan istrinya.


AKBP Wirdhanto, mengatakan, peristiwa tersebut terjadi di Dusun Sukamulya, Desa Jomin Barat, Kecamatan Kotabaru, Karawang, pada Senin dini hari, 29 April 2024.


"Tersangka, Soleh Sofiyan, melakukan aksinya sekira pukul 01:30 dini hari ketika korban sedang tertidur bersama istrinya," ujarnya. 


Tiba-tiba lanjut Wirdhanto, pelaku datang dengan membawa senjata tajam dan membacok bagian perut korban hingga mengakibatkan luka parah, bahkan usus korban sempat keluar akibat serangan tersebut. 


"Saat istri korban berusaha menolong, dia juga terluka akibat bacokan pelaku," tandasnya.


Saat ini kepolisian berhasil mengamankan satu unit sepeda motor Honda Vario, sebilah senjata tajam jenis arit, dan dua buah handphone sebagai barang bukti. 


"Tersangka akan dijerat dengan pasal 340 dan 351 ayat 3 KUHP dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara," pungkasnya.(**).

Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Polisi Ringkus Pelaku Pembunuhan Berencana di Karawang

Terkini

Topik Populer

Iklan