Stephanie Sugianto.(foto: mu) |
KARAWANG - Sidang kasus yang melibatkan anak yang menggugat ibunya terus bergulir di Pengadilan Negeri Karawang.
Ahli Hukum Pidana dan Dosen di Universitas Sehati Indonesia (Usindo), Eigen Justisi, dalam pernyataannya menilai bahwa hakim yang menangani kasus ini dengan objektif dan menilai kasus ini murni pidana.
"Iya, kalau saya memang mengikuti dari awal, ini kan murni kasus pidana, si anak ini melaporkan ibunya karena terkait dengan pemalsuan tanda tangan bukan masalah harta warisan," ujar Egen.
Saat ditemui di Kawasan Galuh Mas, Karawang, Rabu (10/7/2024) Egen mengakui banyak mungkin masyarakat yang kontra produktif dengan duduk perkaranya sehingga seolah-olah ini adalah kasus anak menggugat warisan, padahal kalau mau menggugat warisan, kontruksi hukumnya berbeda.
Eigen menjelaskan, pelapor mengadukan terlapor dengan sangkaan Pasal 263 ayat (1) KUHP, sehingga dalam proses perkaranya, pelapor tidak menyinggung persoalan warisan.
Menurut Eigen, ini pasalnya tetap 263, kalau pelapor ini niat menguasai warisan tentu salah, justru sebenarnya konteks dari persoalan ini lebih kepada motif. Apa sebenarnya motif terdakwa memalsukan tandatangan korban, dan apa sebenarnya motif korban melaporkan terdakwa.
"Ini yang sama-sama kita tidak tahu, dan hakim harus jeli terhadap itu," sebut Eigen.
Selama berjalannya persidangan Eigen, menilai hakim cukup hebat, sebab mengarahkan persoalan ini kepada penyelesaian pribadi dalam keluarga.
"Selama ini saya ikuti majelis hakim ini hebat, dia kan pengadil sebetulnya tidak berpihak kepada ibu atau anak. Bahkan saya dengar kemarin sempat mediasi, ini upaya yang tepat untuk kasus tersebut, karena menyangkut pemulihan hubungan baik antara ibu dan anak," tuturnya.
Untuk diketahui Surat itu dibuat di Kelurahan Nagasari, Kecamatan Karawang Barat dan notulen RUPSLB PT EMKL Bimajaya Mustika tertanggal 1 Juli 2013.
Sebelumnya, seorang anak yang bernama Stephanie Sugianto warga Kelurahan Nagasari melaporkan ibu kandungnya Kusumayati, karen tak terima tanda tangannya dipalsukan dalam surat keterangan waris (SKW) setelah ayahnya Sugianto meninggal 06 Desember 2012.
Stephanie melaporkan sang ibu Kusumayati, pada tahun 2021 karena tandatangannya diduga dipalsukan oleh Kusumayati, dalam pembuatan Surat Keterangan Waris (SKW), pada 27 Februari 2013.
Sementara itu, tim hukum Kusumayati, Nyana Wangsa kepada awak media menjelaskan duduk perkara dari sudut kliennya sebagai tergugat. Dia memastikan, kliennya sama sekali tidak pernah mengubah apa pun dalam SKW dan hal itu sudah terbukti saat sidang perdana digelar.
“Fakta persidangan, ditanya oleh hakim, Bu Stephanie kenapa anda sampai melaporkan ibu anda dengan dalih dia hak warisnya dihilangkan padahal secara yuridis tetap tercantum sebagai ahli waris di notaris," kata Nyana menirukan perkataan hakim saat jumpa pers. (mu)