Iklan

Iklan

Kebijakan Presiden Prabowo Terkait Kenaikan Upah hanya Sekedar 'Main Aman'

BERITA PEMBARUAN
30 November 2024, 17:33 WIB Last Updated 2024-11-30T10:41:42Z
Ketua Umum Kasbi Sunarno, S.H.(foto: ist)


JAKARTA - Merespon pidato Presiden Prabowo Subianto terkait kenaikan upah buruh tahun 2025 sebesar 6,5 %, Ketua Umum Konfederasi KASBI, Sunarno, S.H., menyatakan keberatan.


Pasalnya kata Sunarno, biaya kebutuhan hidup riil kaum buruh dengan status lajang saat ini mencapai sebesar Rp7 juta/bulan, sedangkan untuk buruh yang sudah berkeluarga dengan kategori K1, K2 dan K3 adalah mencapai sebesar Rp9-15 juta/bulan. 


Perlu diketahui lanjut Sunarno, bahwa sistem pengupahan Indonesia masih carut marut karena praktek politisasi upah murah, misal PP 81/1981, Permenaker 05/1989, Permenaker 01/1990, Kepmenaker 81/1995, Permenaker 03/1997, Permenaker 01/1999, Kepmenaker 226/2000, Permenaker 17/2005, Permenaker 13/2012, PP 78 2015, PP 36/2021, Permenaker 18/2022, PP 51/2023.


"Meskipun sistem pengupahan sering bergonta-ganti aturan tapi tidak menjawab persoalan mendasar tentang pemberlakuan upah layak dan adil bagi buruh Indonesia," kata Sunarno dalam keterangan tertulisnya, Sabtu 30 November 2024. 


Artinya menurut Sunarno, sampai saat ini  belum ada aturan baku yang bisa diterapkan sebagai panduan para Dewan Pengupahan dalam penghitungan kenaikan upah layak dan adil, alhasil hampir setiap jelang akhir tahun kaum buruh selalu bersitegang dengan pengusaha dan pemerintah untuk penetapan kenaikan upah.


Masih kata Sunarno, dengan adanya kenaikan upah 6,5 %, tentu tidak akan berarti apa-apa jika pada saat yang sama bulan Januari 2025 juga ada kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12 %. Yang juga akan berdampak secara langsung terhadap kenaikan semua bahan-bahan makanan, sembako, dan barang-barang komoditas masyarakat, yang tentu juga akan menyebabkan daya beli buruh semakin lemah, sehingga akan mempengaruhi pertumbuhan ekonomi secara nasional.


Kemudian menurutnya, kenaikan upah sebesar 6,5% tersebut jika tidak diikuti dan dibuat aturan yang adil maka akan menimbulkan DISPARITAS UPAH yang semakin jauh antara upah buruh di kota-kota besar dengan upah buruh daerah lainya ditambah lagi problem upah minimum sektoral yang belum diterapkan di semua daerah.


"Kenaikan upah tahun 2025 sebesar 6,5% Tak ada Artinya jika dibarengi dengan kenaikan PPN menjadi 12%," sebutnya.


Oleh karena itu ditegaskan Sunarno, dengan adanya kebijakan kenaikan upah tahun 2025 sebesar 6,5 % adalah sebagai kebijakan yang sekedar 'main aman' saja, dan bukan konsep pengupahan yang layak dan adil bagi buruh Indonesia. 


Maka Konfederasi KASBI menyerukan aksi daerah sebagai bentuk perjuangan bagi kaum buruh di seluruh Indonesia dengan tuntutan jangka pendek, yaitu :


- Naikan upah tahun 2025  sebesar 20%-30% bulan (mengurangi disparitas upah antar daerah),


- Berlakukan upah minimum sektoral di seluruh daerah, yaitu : sektoral 1 : 15 %, sektoral 2 : 10 %, dan sektoral 3 : 5 %.


- Tolak Upah sektor Padat Karya di bawah upah UMK;


- Buat Konsep Upah Layak Nasional 'Upah Layak dan Adil' bagi buruh Indonesia dengan  melibatkan unsur-unsur perwakilan serikat buruh;


- Tolak kenaikan PPN 12%, serta cabut dan batalkan TAPERA;


- Cabut dan batalkan Omnibus Law Cipta Kerja beserta seluruh peraturan turunannya;


- Buat Undang-Undang Ketenagakerjaan yang menjamin dan melindungi kaum buruh Indonesia dengan melibatkan unsur-unsur serikat buruh.(*Red)



Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Kebijakan Presiden Prabowo Terkait Kenaikan Upah hanya Sekedar 'Main Aman'

Terkini

Topik Populer

Iklan