![]() |
Lima Pengurus PC NU Karawang saat berdiskusi mensikapi Pimpinan PC NU di salah satu Kafe Kota Karawang, Senin 5 Mei 2025.(foto: ja) |
KARAWANG - Lima orang pengurus di tubuh Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kabupaten Karawang secara resmi menyatakan keberatan atas keputusan rapat gabungan harian Syuriyah dan Tanfidziyah PCNU Karawang yang digelar pada Senin, 28 April 2025.
Rapat yang dipimpin langsung oleh Rais Syuriyah PCNU Karawang, K.H. Zubair Wasith, memutuskan pemberhentian terhadap lima nama, yakni:
1. Abdul Majid – Wakil Ketua PCNU Karawang
2. Ahmad Nahrowi – Wakil Sekretaris
3. Yopi Kurniawan – Wakil Sekretaris
4. Jaa Maliki – A’wan
5. Nurali – A’wan
Kelima pengurus tersebut menilai keputusan pemberhentian yang dilakukan oleh Ketua Tanfidziyah PCNU Karawang, Deden Permana, tidak mencerminkan prinsip musyawarah sebagaimana tradisi Nahdlatul Ulama dan bertendensi pada kepentingan personal.
“Keputusan ini tidak pernah didahului dengan klarifikasi. Ini menunjukkan bahwa Deden Permana panik menghadapi dinamika internal pasca Pilkada, dan berusaha menyingkirkan kami yang dianggap berbeda sikap,” ujar salah satu pengurus yang diberhentikan Ja'a Maliki, melalui keterangan tertulisnya, Senin 5 Mei 2025.
Lebih lanjut, Ja'a menyoroti persoalan legitimasi Deden Permana yang diangkat melalui rapat pleno, bukan hasil Konferensi Cabang (Konfercab) NU Karawang. Deden disebut hanya memperoleh dua suara dari 31 pemilik suara pada forum pemilihan sebelumnya.
“Ini persoalan serius. Ketika seseorang tidak dipilih melalui mekanisme Konfercab tetapi memimpin organisasi besar seperti NU Karawang, maka akarnya tidak kuat. Ia tidak memiliki basis dukungan struktural di bawah,” tegas Ja'a Maliki.
Mereka juga menyoroti ketidaktransparanan dalam pengelolaan keuangan PCNU. Dikatakan bahwa hingga saat ini belum ada laporan pertanggungjawaban atas dana hibah dari Pemerintah Daerah Karawang sebesar Rp250 juta yang diterima pada 2024.
“Kami ingin tahu ke mana dana hibah itu digunakan. Bahkan untuk pembayaran sarung THR Idul Fitri saja belum lunas,” ungkap Ja'a.
Kami lanjutnya, meminta Rais Syuriyah, K.H. Zubair Wasith, agar tidak hanya menjadi pelengkap administratif bagi Ketua Tanfidziyah, namun menjalankan fungsi pengawasan sebagaimana yang diamanatkan dalam AD/ART dan Peraturan Perkumpulan NU.
“Kami menghormati beliau sebagai Rais Syuriyah. Tapi kami juga ingin beliau berdiri di atas semua pihak dan tidak hanya melegitimasi keputusan Ketua Tanfidziyah tanpa pertimbangan musyawarah,” ujarnya.
Melalui pernyataan ini, kami para pengurus menyampaikan tiga poin utama,
1. Mendesak Rapat Evaluasi
Syuriyah dan Mustasyar diminta segera menggelar rapat harian lengkap untuk mengevaluasi kinerja Deden Permana dan meminta laporan pertanggungjawaban penggunaan dana hibah tahun anggaran 2024.
2. Meminta Intervensi PBNU
Hasil evaluasi diminta agar segera disampaikan ke Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) sebagai dasar permintaan pemberhentian Deden Permana dari jabatan Ketua PCNU Karawang.
3. Menempuh Jalur Hukum dan Organisasi.
Jika tidak ada langkah serius dari struktur organisasi, mereka menyatakan akan menempuh jalur hukum perdata maupun pidana serta mekanisme organisasi formal untuk menyelamatkan marwah PCNU Karawang.
“Kami tidak dalam posisi melawan organisasi, tapi justru ingin mengembalikan NU Karawang ke khittah-nya. NU harus dikelola dengan akhlak, kejujuran, dan musyawarah, bukan atas dasar kepentingan politik sesaat,” pungkas Jaa Maliki.(**)