![]() |
Petugas kepolisian sektor Cikampek yang tergabung dalam Satgas Pemantauan jam malam saat melakukan patroli di wilayah Kecamatan Cikampek, Tirtamulya dan Kotabaru, Senin 2 Juni 2025 malam.(foto: ist) |
KARAWANG - Instruksi Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, terkait penerapan jam malam bagi pelajar mulai diberlakukan di sejumlah wilayah, termasuk Kecamatan Kotabaru, Cikampek, dan Tirtamulya, Kabupaten Karawang.
Kebijakan ini direspons serius oleh 22 sekolah tingkat SMA dan SMK, baik negeri maupun swasta, yang tersebar di tiga kecamatan tersebut.
Sebagai bentuk implementasi kebijakan tersebut, para kepala sekolah sepakat membentuk Satuan Tugas (Satgas) pemantauan jam malam.
Dua posko utama didirikan untuk mendukung kegiatan pengawasan, yakni di SMAN 1 Cikampek dan SMK Muhammadiyah 1 Kotabaru.
Kepala SMAN 1 Cikampek, Drs. H. Agus Setiawan, M.Pd., selaku Kepala Satgas Posko 1, menyampaikan bahwa kegiatan pengawasan sudah dimulai sejak Senin, 2 Juni 2025.
“Penerapan ini kami mulai dengan apel bersama aparat Kepolisian Sektor Cikampek. Di tempat lain, apel serupa dilakukan oleh SMK Muhammadiyah 1, SMK Muhammadiyah 2, dan SMK Pembangunan Global bersama Polsek Kotabaru dan Satpol PP Kecamatan Kotabaru,” ujarnya.
Kegiatan apel dilanjutkan dengan patroli malam di sejumlah titik rawan keramaian pelajar, seperti café, angkringan, dan tempat berkumpul lainnya di sekitar Jalan Ir. H. Juanda, Sukaseuri, Sarimulya, Lapangan Kotabaru, hingga Situ Darwin.
Tujuannya, lamjut Agus, untuk memastikan tidak ada pelajar yang berkeliaran di luar rumah di waktu yang telah ditetapkan.
Surat Edaran Gubernur Jawa Barat Nomor: 51/PA.03/Disdik menjadi dasar hukum penerapan jam malam ini, yang mulai berlaku efektif pada Juni 2025. Seluruh kepala sekolah di wilayah tersebut menyatakan dukungan penuh terhadap aturan ini.
Menurut H. Agus, kebijakan jam malam bukan sekadar penertiban, melainkan bagian dari upaya membentuk karakter generasi muda berlandaskan nilai-nilai Panca Waluya, Cageur (sehat), Bageur (baik), Bener (benar), Pinter (pintar), dan Singer (tanggap).
“Ini bukan hanya soal larangan, tapi pembinaan karakter. Harapannya, pelajar tumbuh menjadi pribadi yang disiplin, bertanggung jawab, dan siap menghadapi tantangan masa depan,” pungkasnya.(**)