Iklan

Iklan

Beban Pajak Semakin Berat, Bisakah Rakyat Hidup Tanpa Pajak?

BERITA PEMBARUAN
28 Agustus 2025, 12:12 WIB Last Updated 2025-08-28T05:12:28Z


Oleh : Purwantini


Pada acara Sarasehan Nasional Ekonomi Syariah Refleksi Kemerdekaan RI 2025, Rabu (13/8/2025), Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati pada pidatonya mengatakan kewajiban membayar pajak sama seperti menunaikan zakat dan wakaf. Pasalnya ketiganya memiliki tujuan yang sama, yakni menyalurkan sebagian harta kepada pihak lain. 

"Pada dasarnya mereka yang mampu harus menggunakan kemampuannya karena di dalam setiap rezeki dan harta yang kamu dapatkan ada hak orang lain," katanya.

Pada dasarnya pajak masih menjadi tumpuan pemasukan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Terlihat dari data APBN 2026 penerimaan dari sektor pajak hampir 82,4%. Ini nampak jelas bahwa pajak menjadi sumber pendapatan utama.

Lewat Center Of Economic and Law Studies (Celios), mengusulkan 10 pungutan pajak baru ke pemerintah di antaranya pajak kekayaan, pajak karbon, pajak warisan dan lain-lain. Ditambah lagi kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan dan Pedesaan (PBB- P2) sampai berkali lipat yang membebani masyarakat. Ini karena pemerintah pusat memangkas dana Transfer ke Daerah (TKD) akibat efesiensi anggaran.

Dampak buruk sistem sekuler (pemisahan agama dari aturan kehidupan) kapitalis (kekuasaan ada pada pemilik modal) warisan penjajah. Penjajahnya sudah pergi tapi sistemnya tetap diambil sama persis dengan negara imperealis penjajah Belanda, Amerika, Inggris dan negara Eropa lainnya. 

Format sistem ekonomi keuangannya bertumpu pada pajak. Yang diundang-undangkan pada pasal 23 ayat A UUD 1945, pungutan yang bersifat memaksa untuk keperluan negara. Akhirnya menjadikan pungutan pajak sebagai tulang punggung ekonomi.

Sementara kekayaan Sumber Daya Alam (SDA) yang makmur melimpah, kontribusinya terhadap APBN itu hanya 7,4 %. Sangat kecil. Sebenarnya kalau negara ini sudah benar-benar menjadikan pajak sebagai sumber utama pendapatan akan mengancam kelangsungan sebuah negara. 

Kebijakan negara terkait dengan pajak itu semakin zalim. Ini yang dirasakan oleh masyarakat. Sehingga makin banyak yang jatuh kejurang kemiskinan.

Aksi demontrasi di Pati merupakan salah satu aksi dari masyarakat penolakan kenaikan PBB hingga 250%. Ketika mereka dihimpit dengan kesulitan-kesulitan kehidupan sementara pemimpinnya tidak empati bahkan terus membebani dengan berbagai macam pungutan.

Sistem ini memungut pajak kepada rakyat seolah-olah biasa. Dari manusia dilahirkan sampai mati kena pungut pajak. Itulah realitas dalam sistem saat ini. Sedangkan para pengusaha dan penguasa bekerja sama untuk mendominasi perekonomian untuk mendapatkan keuntungan sebanyak-banyaknya. 

Karena mereka mendapatkan fasilitas dari negara dengan aturan Undang-Undang yang berpihak pada mereka dalam memuluskan jalan untuk  menguasai sumber daya alam. Sedangkan rakyat makin dipersulit.

Dari pernyataan Menteri Keuangan menyebutkan pajak sama dengan zakat dan wakaf adalah kekeliruan yang sangat fatal. Akibat tidak menjadikan syariat sebagai landasan pengambilan kebijakan. Syariat Allah SWT, seolah-olah digunakan untuk menutupi kezaliman. 

Padahal pajak yang diterapkan saat ini tidak berdasarkan Islam yaitu pajak non syariah yang dilarang. Karena orang miskinpun kena pungutan pajak secara permanen. Sebuah fakta kezaliman yang nyata.

Sedangkan zakat merupakan perintah Allah SWT, yang dipungut dengan ketentuan kepada orang yang mampu yang melalui batas jumlah hartanya nishabnya dan batas waktu haulnya, 1 tahun hijriyah. Peruntukannya pun hanya untuk 8 asnab yang sudah tercatat dalam dalil Al-Qur'an dan tidak bisa digunakan untuk selain itu.

Uang dari hasil pungutan pajak non syariah yang diambil saat ini tidak akan bisa mensejahterakan rakyat karena salah dalam mengambil dan peruntukannya. Sehingga yang bisa kita lihat saat ini banyak proyek-proyek besar yang awalnya tidak menggunakan dana APBN ternyata ikut andil dalam proyek besar itu yang diambil dari uang pajak. Ini sangat jelas menguntungkan para pemilik modal.

Pajak dalam syariat Islam menetapkan bahwa setiap pungutan apa pun kepada rakyat harus sesuai syariat Islam dan ada dalilnya. Jadi, pajak bukan pos pemasukan utama negara. Pajak memang ada dalam pengaturan sistem ekonomi Islam, tetapi fakta pajak sangat berbeda dengan pungutun pajak saat ini.

Dalam Islam, pajak hanya diterapkan secara insidentil, yaitu ketika kas negara membutuhkan cadangan keuangan. Ketika kas negara dalam kondisi normal pajak harus dihentikan. Pajak juga hanya diwajibkan untuk muslim, laki-laki dan yang kaya saja. Yang utama pajak dipungut untuk melaksanakan kewajiban finansial bersama antara kewajiban negara dengan umat Islam.

Rasulullah SAW bersabda, "Tidak sempurna iman seseorang kepadaku saat ia kekenyangan sedangkan tetangganya kelaparan."

Negara sebagai pelaksana syariat Islam menjalankan sistem ekonomi Islam mengatur pos-pos pendapatan dan pos-pos pengeluaran lewat Baitul Mal adalah yang digunakan untuk menyebut tempat penyimpanan berbagai pemasukan negara dan sekaligus menjadi tempat pengeluarannya. 

Seluruh harta kekayaan di dalam Islam terbagi menjadi 3 yaitu, kepemilikan individu, kepemilikan umum dikelola negara seperti tambang dalam jumlah besar, dan hasilnya dikembalikan kepada umum (rakyat) dan kepemilikan negara yang dikelola oleh negara. Sehingga kekuatan sebuah negara menjadi peradaban gemilang sebagai sebuah negara adidaya yang maju tanpa pajak.

Wallahu a'lam bissawab


Penulis adalah Pemerhati Kebijakan Publik di Kalimantan Selatan 
Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Beban Pajak Semakin Berat, Bisakah Rakyat Hidup Tanpa Pajak?

Terkini

Topik Populer

Iklan