![]() |
Para Advokat dari Kantor Hukum Heri Sudaryanto dan Partner saat Rapat Dengar Pendapat dengan Anggota DPRD Karawang di Ruang Rapat Komisi I, Gedung DPRD Karawang, Jumat 22 Agustus 2025.(foto: ist) |
KARAWANG - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Karawang kembali menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) untuk kali kedua di ruang rapat Komisi I, Kamis (22/8/2025).
RDP tersebut sebagai tindak lanjut atas laporan dugaan penyimpangan dalam program Pokok-Pokok Pikiran (Pokir) anggota dewan periode 2019–2024, yang berimbas pada penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025.
RDP ini dilatarbelakangi oleh surat resmi dari Kantor Hukum Heri Sudaryanto, S.H., M.H., dan Rekan, tertanggal 14 Agustus 2025 dengan nomor surat 03/002/HS & Partner.
Dalam surat tersebut, tim advokat meminta klarifikasi atas kebijakan Pokir yang dinilai menyimpang dan tidak sesuai dengan prioritas kebutuhan masyarakat.
Dalam forum tersebut hadir pihak pelapor, yakni Advokat Heri Sudaryanto, S.H., M.H., Advokat Pontas Hutahean, S.H., dan RL Jery S., S.H., serta anggota DPRD Karawang dari Dapil III, Hj. Nurlela.
Mereka menyampaikan sejumlah keberatan terhadap distribusi anggaran Pokir yang dinilai tidak tepat sasaran, terutama karena masih banyak rumah tidak layak huni yang belum diakomodasi dalam APBD 2025.
“Masih banyak rumah tidak layak huni yang tidak masuk dalam program prioritas. Padahal, itu adalah kebutuhan dasar masyarakat. Kita perlu memastikan bahwa anggaran disusun berdasarkan keadilan sosial, bukan sekadar formalitas politik,” tegas Heri Sudaryanto dalam penyampaiannya.
Fokus utama RDP kali ini adalah dugaan pelanggaran terhadap Peraturan Daerah (Perda) Nomor 16 Tahun 2024 tentang APBD 2025.
Para advokat menyampaikan sejumlah temuan lapangan serta dugaan kejanggalan dalam proses penyusunan anggaran, yang menurut mereka mengabaikan aspirasi riil masyarakat dan rawan ditunggangi kepentingan politik tertentu.
Sebagai bentuk keseriusan, tim hukum juga telah mengirimkan surat lanjutan kepada DPRD Karawang, meminta agar pertemuan ini melibatkan perwakilan dari Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) serta Sekretariat DPRD (Sekwan) untuk memberikan penjelasan resmi terkait mekanisme penganggaran Pokir.
Diskusi berlangsung cukup dinamis, dengan berbagai perdebatan yang mencerminkan besarnya perhatian terhadap transparansi dan akuntabilitas anggaran.
Komisi I dan Komisi III menyatakan komitmennya untuk menindaklanjuti semua temuan dan masukan yang disampaikan dalam forum tersebut.
“Kami akan segera menyiapkan langkah-langkah konkret, termasuk mengundang dinas-dinas terkait untuk rapat lanjutan. Ini menjadi momentum penting bagi DPRD Karawang untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap sistem dan pelaksanaan Pokir,” ungkap salah satu anggota Komisi I.
Dengan digelarnya RDP kedua ini, DPRD Karawang berharap muncul kejelasan dari seluruh pihak, sekaligus menjadi langkah awal reformasi tata kelola Pokir agar lebih berpihak pada kebutuhan nyata masyarakat.(np)