![]() |
Kuasa Hukum GBR saat menyampaikan pres rilis di salah satu Resto di Galuh Mas Karawang, Jumat 22 Agustus 2025.(foto: ist) |
KARAWANG - Kuasa Hukum kasus dugaan korupsi Perusahaan Daerah (PD) Petrogas Persada Karawang (PPK) menyebut kliennya Giovani Bintang Raharjo (GBR) sebagai 'pahlawan' perusahaan.
Direktur Utama PPK, GBR, yang kini berstatus sebagai tersangka, justru disebut tim kuasa hukumnya sebagai sosok 'Pahlawan' yang membangkitkan perusahaan dari kondisi nol hingga memiliki kas ratusan miliar rupiah.
Hal tersebut disampaikan Kuasa Hukum GBR, Lukman Hakim, S.H., M.H., dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Jumat 22 Agustus 2025 di Karawang.
“Klien kami bukan pelaku korupsi. Justru beliau yang menghidupkan Petrogas hingga bisa berdiri tegak dengan profit besar. Ironisnya, sampai ditetapkan sebagai tersangka pun, klien kami tidak pernah menerima gaji,” tegas Lukman di hadapan awak media.
Menurut paparan tim hukum, Giovanni mulai memimpin PD Petrogas sejak 2011, di tengah kondisi perusahaan yang disebut nyaris bangkrut. Saat itu, dua rekening perusahaan di Bank Mandiri dan BJB dilaporkan diblokir karena warisan kerugian sebesar Rp783 juta dari kepemimpinan sebelumnya.
Demi menjaga kelangsungan operasional perusahaan, Giovanni disebut harus menggunakan dana pribadi, bahkan meminjam dari keluarga, untuk membayar gaji pegawai. Titik balik mulai terjadi pada 2019, ketika perusahaan memperoleh pendapatan dari Participating Interest (PI) sebesar Rp85 miliar.
“Puncaknya, ketika klien kami ditetapkan sebagai tersangka, kas perusahaan tercatat Rp101 miliar yang tersimpan di escrow account Bank BJB. Itu uang perusahaan, bukan milik pribadi,” ujar Lukman.
Tak hanya itu, Lukman juga mengungkap fakta bahwa selama hampir 14 tahun memimpin, Giovanni tidak pernah menerima gaji maupun dana operasional. Hal ini terjadi karena tidak adanya pengesahan Rencana Kerja Anggaran Perusahaan (RKAP) oleh Bupati Karawang selaku pemilik modal.
“Direksi, dewan pengawas, bahkan pegawai pun pernah merasakan tidak digaji. Namun klien kami tetap bertahan dan mencari jalan agar perusahaan tidak mati suri,” jelasnya.
Meski mengaku terbatas dalam mengakses dokumen tertentu, tim kuasa hukum menyatakan optimistis bisa membuktikan bahwa Giovanni tidak bersalah dalam proses hukum yang tengah berjalan.(Jack)