Iklan

Iklan

Aktivis Muda Aceh Soroti Dugaan Tekanan Terhadap MA dalam Kasus PK PT BMU

BERITA PEMBARUAN
08 September 2025, 11:29 WIB Last Updated 2025-09-08T04:29:18Z
Aktivis muda Ilham Rizky Maulana saat melaksanakan aksi di Banda Aceh beberapa waktu lalu (foto: ist)


BANDA ACEH - Aktivis muda Aceh, Ilham Rizky Maulana, menyatakan keprihatinannya atas dugaan adanya tekanan dari sejumlah pihak terhadap Mahkamah Agung (MA) terkait upaya Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan oleh PT Beri Mineral Utama (BMU). 


PK tersebut diajukan menyusul pencabutan izin usaha pertambangan (IUP) perusahaan tersebut di Aceh Selatan.


Dalam pernyataan tertulis yang diterima media ini pada Senin (8/9), Ilham menilai langkah tersebut mencederai prinsip independensi lembaga peradilan dan menjadi preseden buruk bagi supremasi hukum di Indonesia.


“Putusan kasasi Mahkamah Agung yang menguatkan pencabutan izin PT BMU sudah final dan mengikat. Upaya mendorong MA mengabulkan PK tanpa bukti baru (novum) adalah bentuk tekanan yang harus dilawan,” tegas Ilham, Senin 8 September 2025.


Ilham juga mengingatkan bahwa sejak dua tahun lalu, ia bersama mahasiswa dan aktivis lingkungan di Aceh telah melakukan aksi damai di Banda Aceh untuk mendesak pencabutan izin tambang PT BMU yang dinilai merusak lingkungan serta merugikan masyarakat lokal.


“Tuntutan ini sudah kami suarakan sejak lama. Masyarakat Kluet Tengah merasakan langsung dampaknya air tercemar, lahan rusak, dan ruang hidup mereka terganggu. Ini bukan sekadar narasi, ini fakta lapangan,” ujarnya.


Ia menegaskan bahwa pencabutan izin oleh Pemerintah Aceh telah melalui prosedur yang sah, mulai dari evaluasi, pemberian peringatan, hingga audit terhadap pelanggaran yang dilakukan oleh PT BMU. 


Ilham juga mengkritik perusahaan tersebut karena dianggap tidak memiliki komitmen terhadap perlindungan lingkungan dan hak-hak masyarakat sekitar.


“Masalahnya bukan soal investasi. Kami tidak anti-investasi. Tapi Aceh butuh investasi yang taat aturan dan berpihak pada kelestarian alam serta masa depan generasi muda,” tambahnya.


Terkait pengajuan PK oleh PT BMU, Ilham menegaskan bahwa langkah itu hanya sah jika disertai novum yang kuat dan signifikan. Tanpa itu, kata dia, pengabulan PK justru akan melemahkan prinsip keadilan dan meruntuhkan wibawa hukum.


“Mahkamah Agung adalah benteng terakhir keadilan. Biarkan mereka bekerja tanpa intervensi. Kalau PK tanpa novum dikabulkan, maka wibawa hukum kita benar-benar runtuh,” katanya.


Menutup pernyataannya, Ilham menyerukan kepada seluruh elemen masyarakat sipil, mahasiswa, akademisi, dan aktivis lingkungan untuk terus mengawal proses hukum kasus ini agar tetap berjalan secara bersih, transparan, dan berpihak pada rakyat serta lingkungan.(Ari)


Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Aktivis Muda Aceh Soroti Dugaan Tekanan Terhadap MA dalam Kasus PK PT BMU

Terkini

Topik Populer

Iklan