Iklan

Iklan

Pelaku Curanmor di Cikarang Utara Resmi Ditahan, Kapolres Pastikan Proses Hukum Berjalan

BERITA PEMBARUAN
10 September 2025, 22:59 WIB Last Updated 2025-09-10T15:59:16Z
Kapolres Metro Bekasi saat konferensi pers di Mapolres Metro Bekasi, Rabu 10 September 2025.(foto: ist)


BEKASI – Polres Metro Bekasi resmi menahan pelaku pencurian sepeda motor yang terjadi di wilayah Cikarang Utara. Tersangka berinisial YI (42), yang diketahui bernama Yogi Iskandar alias Yogi, kini tengah menjalani proses penyidikan sesuai prosedur hukum yang berlaku.


Kapolres Metro Bekasi, Kombes Pol Mustofa, dalam konferensi pers pada Rabu (10/9/2025), menegaskan bahwa kasus ini merupakan pencurian dengan pemberatan sebagaimana diatur dalam Pasal 363 KUHP, dengan ancaman hukuman pidana hingga tujuh tahun penjara.


"Pelaku sudah diamankan dan diproses sesuai prosedur hukum. Pasal yang dikenakan adalah Pasal 363 KUHP," ujar Kombes Mustofa.


Yogi ditangkap oleh warga Kampung Kongsi, Cikarang Utara, pada Selasa dini hari (9/9/2025), saat berusaha mencuri sepeda motor Honda Vario milik warga. Aksi pelaku berhasil digagalkan oleh warga yang kemudian menyerahkannya kepada Polsek Cikarang Utara.


Dari tangan tersangka, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain satu unit sepeda motor Honda Vario hitam dengan nomor polisi Z-2358-CH, satu kunci T beserta empat anak kunci, satu kunci magnet, STNK asli, dan sebuah tas selempang berwarna abu-abu.


Dalam kesempatan yang sama, Kapolres juga menanggapi kabar viral mengenai dugaan penolakan laporan oleh oknum anggota Polsek Cikarang Utara. Menurutnya, kasus tersebut saat ini sedang ditangani oleh Propam dan Paminal Polda Metro Jaya.


“Untuk dugaan sikap tidak profesional oknum anggota, masih menunggu proses dari Paminal Polda Metro Jaya,” tegasnya.


Kapolres mengimbau masyarakat untuk terus meningkatkan kewaspadaan, khususnya dalam mengamankan kendaraan bermotor dengan pengaman tambahan. Ia juga meminta masyarakat untuk tidak ragu melapor kepada pihak kepolisian jika menemukan atau mengalami tindak kriminalitas.(Sigit)


Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Pelaku Curanmor di Cikarang Utara Resmi Ditahan, Kapolres Pastikan Proses Hukum Berjalan

Terkini

Topik Populer

Iklan