Iklan

Iklan

‎Imigrasi Karawang Dorong Digitalisasi Layanan WNA Lewat Aplikasi MOLINA

08 November 2025, 15:10 WIB Last Updated 2025-11-08T08:10:51Z
Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Karawang.

KARAWANG – Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Karawang terus berinovasi dalam memberikan kemudahan pelayanan bagi Warga Negara Asing (WNA) melalui penerapan layanan digital berbasis aplikasi Modul Lalu Lintas Orang Asing (MOLINA). Aplikasi ini memungkinkan WNA mengajukan berbagai layanan keimigrasian secara cepat, aman, dan efisien tanpa harus datang langsung ke kantor imigrasi.


‎Kepala Seksi Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian Madriva Rumadyo Gusmaritno menjelaskan, aplikasi MOLINA hadir sebagai bentuk transformasi layanan publik yang mendukung sistem keimigrasian berbasis digital.


‎“Aplikasi ini dibuat untuk mempermudah WNA dalam proses permohonan layanan keimigrasian. Semuanya bisa dilakukan secara online, mulai dari pengajuan, pembayaran, hingga pengecekan tarif,” ujar Madriva saat ditemui di Kantor Imigrasi Karawang, Jumat (7/11/2025).


‎Ia menjelaskan, beberapa layanan yang tersedia bagi WNA di antaranya perpanjangan izin tinggal kunjungan (ITK), alih status ITK ke ITAS, izin tinggal tetap (ITAP), izin keluar masuk berganda (MERP), hingga lapor lahir dan pindah alamat. Jika pemohon mengalami kendala atau kekurangan dokumen, mereka dapat dibantu oleh garantor yang terdaftar secara resmi.


‎Hingga awal November 2025, tercatat lebih dari 13 ribu aktivitas keluar-masuk WNA di wilayah kerja Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Karawang. Mayoritas berasal dari China, Jepang, dan Korea Selatan, dengan tujuan utama bisnis dan investasi.


‎“Sepanjang 2025, permohonan terbanyak adalah perpanjangan izin tinggal kunjungan (ITK dan VOA) sebanyak 795 permohonan, disusul perpanjangan ITAS sebanyak 792 permohonan,” jelas Madriva.


‎Selain itu, sebanyak 302 WNA mengajukan ERP/MERP tidak kembali, 249 WNA memohon EPO KITAS, dan 129 WNA melakukan mutasi paspor.


‎Madriva juga mengimbau masyarakat untuk berperan aktif melaporkan keberadaan WNA yang melanggar ketentuan izin tinggal melalui Hotline Imigrasi Karawang di nomor 08111018171.


‎“Kasus pelanggaran yang paling sering ditemukan adalah overstay. Tahun ini saja sudah ada sekitar 10 WNA yang dideportasi karena melanggar izin tinggal,” ungkapnya.


‎Menurutnya, setiap pelanggaran keimigrasian ditangani sesuai aturan hukum, mulai dari pencegahan, penangkalan, pembatalan izin tinggal, hingga deportasi. Untuk pelanggaran berat, tindakan bisa dilanjutkan ke pro-justitia atau ranah pidana.


‎Dengan layanan digital MOLINA, Imigrasi Karawang berharap seluruh proses keimigrasian bagi WNA dapat berjalan lebih transparan, cepat, dan akuntabel, sekaligus mendukung iklim investasi yang aman dan tertib hukum di Kabupaten Karawang.


Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • ‎Imigrasi Karawang Dorong Digitalisasi Layanan WNA Lewat Aplikasi MOLINA

Terkini

Topik Populer

Iklan