Iklan

Iklan

Perhutani Hitung Kerugian Negara Akibat Aktivitas Ilegal Perumdam Tirta Tarum Karawang Selama Puluhan Tahun

18 November 2025, 10:11 WIB Last Updated 2025-11-18T03:11:50Z
Bagian Legal Perhutani KPH Purwakarta, Martohi Panjaitan, SH, (kanan) didampingi Kabag Perencanaan Ika (kiri).


KARAWANG – Perumdam Tirta Tarum Karawang terancam membayar kerugian besar kepada negara setelah terungkap memanfaatkan mata air Ciburial di kawasan Hutan Pangkalan tanpa izin sejak tahun 1997. 


Air tersebut selama puluhan tahun dikomersialkan kepada pelanggan, sementara Perhutani sebagai pemilik kawasan tidak pernah menerima laporan maupun kerja sama resmi.


KPH Perhutani Purwakarta menilai praktik tersebut berpotensi menimbulkan kerugian signifikan, karena pemanfaatan komersial wajib dilakukan melalui Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan sistem bagi hasil.


Bagian Legal Perhutani KPH Purwakarta, Martohi Panjaitan, SH, didampingi Kabag Perencanaan Ika, mengatakan bahwa Perumdam Tirta Tarum Karawang baru mengajukan izin resmi pada Juli 2025, meski telah mengambil air selama hampir tiga dekade.


“Perumdam Tirta Tarum bulan juli tahun ini mengajukan izin pemanfaatan mata air Ciburial. Saat ini prosesnya baru masuk tahap pengajuan izin dan negosiasi,” kata Martohi, Senin (17/11/2025).


Martohi menyebut proses PKS berjalan lambat karena Perumdam Tirta Tarum belum menyerahkan data lengkap yang dibutuhkan untuk kajian teknis, termasuk jumlah pelanggan, tarif, dan biaya operasional.


“Kerja sama ideal di Perhutani itu bagi hasil, bukan hitungan per kubik. Besarannya nanti ditentukan hasil negosiasi. Tapi datanya harus lengkap dulu,” ujarnya.


Menurut Martohi, Perhutani telah melakukan kajian teknis untuk menghitung kerugian negara akibat pemanfaatan air tanpa izin selama 28 tahun tersebut.


“Secara regulasi, kerugian dihitung berdasarkan tarif normal PDAM dikalikan jumlah pelanggan atau pemakaian, dikurangi biaya operasional, dan dikalikan sekian tahun penggunaan,” jelasnya.


Martohi menargetkan PKS, termasuk pembayaran kerugian historis sejak 1997 hingga 2025, harus selesai pada akhir November 2025.


“Harus selesai semua, termasuk perhitungan penggunaan air sejak 1997,” tegasnya.


Martohi mengaku kecewa karena Perumdam Tirta Tarum dianggap memanfaatkan aset negara tanpa izin untuk kepentingan komersial.


“Airnya dari kami, mereka jual. Enak banget dia. Saya juga emosi. Kalau saya maunya Polhut police line sampai PKS selesai, tapi pimpinan melarang karena menyangkut kebutuhan masyarakat,” ujarnya.


Ia menjelaskan bahwa izin pengambilan air dan pembangunan sarana di kawasan hutan diatur dalam satu regulasi, yakni Permen LHK No. 13 Tahun 2020, sementara perhitungan bagi hasil air mengikuti Perdir No. 154 tentang Pendayagunaan Air.


Martohi menambahkan, dalam kerja sama pemanfaatan air, sarana dan prasarana yang dibangun Perumdam Tirta Tarum tidak boleh melebihi 10 persen dari total kawasan, serta wajib melakukan penanaman pohon dan pembayaran kewajiban kepada Perhutani.


Di akhir wawancara, Martohi membenarkan bahwa kasus ini pernah masuk ranah hukum. Perumdam Tirta Tarum telah diperiksa Mabes Polri melalui Polda Jabar atas dugaan pengambilan air tanpa izin.


“BAP-nya ada di Polda Jabar. Turunan pemeriksaannya dari Mabes,” kata Martohi. (*)

Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Perhutani Hitung Kerugian Negara Akibat Aktivitas Ilegal Perumdam Tirta Tarum Karawang Selama Puluhan Tahun

Terkini

Topik Populer

Iklan