Iklan

Iklan

Konflik Agraria Memanas, Warga Poponcol Geruduk ATR/BPN Karawang Desak Hapus Plotting Perusahaan

11 Desember 2025, 12:52 WIB Last Updated 2025-12-11T05:52:48Z

Puluhan warga Poponcol, Kelurahan Karawang Kulon, Kecamatan Karawang Barat, saat berunjukraja di Kantor ATR/BPN Karawang, Kamis (11/12/2025).

KARAWANG – Puluhan warga Poponcol, Kelurahan Karawang Kulon, Kecamatan Karawang Barat, mendatangi Kantor ATR/BPN Karawang untuk menuntut penyelesaian sengketa tanah yang diklaim masuk dalam site plan pengembang perumahan PT AM. Warga menegaskan tidak pernah menjual tanah tersebut kepada pihak mana pun.


Ketua Karang Taruna Kecamatan Karawang Barat, Eigen Justisi, yang mendampingi warga dalam audiensi, menyebut ATR/BPN Karawang tidak profesional dalam menangani data pertanahan. Ia menegaskan warga memiliki alas hak sah berupa girik dan sebagian Sertifikat Hak Milik (SHM).


Menurut warga, lahan yang mereka kuasai turun-temurun tiba-tiba masuk plotting PT AM sejak 2000 dan diperbarui pada 2017. 


“Masyarakat memiliki girik dan SHM. Mereka tidak pernah menjual tanah kepada siapapun. Tidak pernah ada transaksi,” tegas Eigen, Kamis (11/12/2025).


Masalah memuncak saat warga mengajukan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) pada 2024, tetapi proses terhambat karena ATR/BPN Karawang menyatakan adanya tumpang tindih dengan plotting perusahaan. Eigen menilai pembaruan plotting 2017 tidak resmi dan menghalangi hak warga mendapatkan sertifikat.


Dalam audiensi itu, warga menyampaikan dua tuntutan utama kepada ATR/BPN Karawang. Pertama, BPN diminta memproses sertifikat tanah warga melalui PTSL karena mereka memiliki bukti penguasaan fisik dan administrasi awal yang sah. Kedua, warga meminta BPN menghapus plotting atas nama PT AM seluas sekitar 4 hektare karena dinilai tidak memiliki dasar jual beli yang sah.


“Tuntutan kami hanya dua: sertifikat berikan kepada masyarakat, dan plotting perusahaan hapuskan. Jangan sampai tumpang tindih,” ujar Eigen.


Di tengah aksi, sejumlah warga juga mengeluhkan maraknya pembangunan perumahan di bantaran Sungai Citarum yang dinilai mengancam permukiman asli dengan risiko banjir, sementara sertifikat tanah warga justru dipersulit. 


“Kita bisa kebanjiran, sementara perumahan mewah dibangun. Kita malah dipersulit,” kata salah satu warga.


Eigen menegaskan warga tidak akan menempuh jalur pengadilan dan meminta ATR/BPN Karawang segera menggunakan kewenangannya untuk menyelesaikan sengketa administrasi tersebut. 


“Kami tidak mengajukan upaya hukum. Kami minta tanah dan rumah masyarakat jangan diganggu,” pungkasnya. (*)

Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Konflik Agraria Memanas, Warga Poponcol Geruduk ATR/BPN Karawang Desak Hapus Plotting Perusahaan

Terkini

Topik Populer

Iklan