![]() |
| Acara lelang penjualan Barang Milik Perusahaan (BMP) non produktif yang digelar di Kantor Pusat PERUMDAM Tirta Tarum, Rabu (10/12/2025). |
KARAWANG – Perumda Air Minum (PERUMDAM) Tirta Tarum Kabupaten Karawang berhasil melaksanakan lelang penjualan Barang Milik Perusahaan (BMP) non produktif yang digelar di Kantor Pusat PERUMDAM Tirta Tarum, Rabu (10/12/2025).
Lelang ini menjadi langkah strategis perusahaan dalam penerapan tata kelola perusahaan yang baik (Good Corporate Governance/GCG), khususnya terkait transparansi dan optimalisasi pengelolaan aset. Penjualan aset non produktif tersebut bertujuan meningkatkan nilai ekonomis perusahaan melalui pencatatan sebagai pendapatan non operasional.
Pengumuman lelang dibuka secara publik melalui media cetak sejak 2 hingga 8 Desember 2025. Antusiasme masyarakat cukup tinggi, tercatat 11 peserta resmi mendaftar dan mengikuti proses lelang.
Panitia menerapkan mekanisme lelang yang ketat dan transparan. Setiap peserta diwajibkan menyetor uang deposit Rp1.000.000 sebagai jaminan keseriusan. Pada hari pelaksanaan, peserta menyampaikan penawaran akhir melalui formulir tertutup yang dimasukkan ke dalam kotak undian.
Kotak penawaran dibuka secara terbuka di hadapan seluruh peserta. Berdasarkan hasil pembukaan, PT Putra Perbangsa Jaya Mandiri, yang diwakili Viki Deriyanti, tampil sebagai pemenang dengan penawaran tertinggi.
Aset non produktif yang dilelang terdiri atas material logam dan komponen mesin, di antaranya:
- Water meter bekas (kuningan)
- Motor Pompa Dosing
- Gear Box
- Motor Pompa Mixer
- Motor Pompa Submersible
Pelaksanaan lelang mengacu pada Peraturan Direksi Nomor 060/PER.033/PDAM/2020, persetujuan Dewan Pengawas, serta Izin Prinsip Bupati Karawang Nomor 400.14.5.3/1943-ΕΚ.
Manajemen PERUMDAM Tirta Tarum memastikan bahwa pajak penghasilan (PPh) dari transaksi lelang sepenuhnya ditanggung perusahaan sehingga tidak membebani pemenang lelang. (*)
