Iklan

Iklan

PWI Pusat Terbitkan Tiga Surat Edaran, Tegaskan Larangan Rangkap Jabatan, Perpanjangan KTA dan Donasi Kemanusiaan

13 Desember 2025, 06:51 WIB Last Updated 2025-12-12T23:53:41Z

Sekretaris Jenderal PWI Pusat, Zulmansyah Sekedang,



JAKARTA – Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat menerbitkan tiga Surat Edaran (SE) yang ditujukan kepada seluruh anggota PWI se-Indonesia. Ketiga SE tersebut mengatur tentang larangan rangkap jabatan di tubuh PWI, perpanjangan Kartu Tanda Anggota (KTA) PWI, serta donasi kemanusiaan untuk korban bencana banjir di Sumatera.


‎Sekretaris Jenderal PWI Pusat, Zulmansyah Sekedang, menjelaskan bahwa Surat Edaran tentang Rangkap Jabatan dengan Nomor 449/PWI-P/LXXIX/XII/2025 diterbitkan untuk menegaskan kembali ketentuan Peraturan Dasar (PD) PWI Pasal 28 ayat 2.


‎“Pengurus PWI dilarang merangkap jabatan, baik di tingkat pusat, provinsi, maupun kabupaten/kota. Misalnya, pengurus PWI Pusat tidak boleh merangkap sebagai pengurus PWI Provinsi atau Kabupaten/Kota, begitu juga sebaliknya,” ujar Zulmansyah, Jumat (12/12/2025).


‎Namun demikian, ia menegaskan bahwa rangkap jabatan tetap diperbolehkan apabila pengurus diamanahkan di forum wartawan atau organisasi konstituen Dewan Pers yang bukan organisasi wartawan, seperti SPS, SMSI, JMSI, atau AMSI.


‎Selain itu, PWI Pusat juga menerbitkan Surat Edaran Nomor 462/PWI-P/LXXIX/XII/2025 tentang Perpanjangan KTA PWI. Kebijakan ini merupakan hasil keputusan Rapat Pleno PWI Pusat yang dipimpin Ketua Umum PWI Akhmad Munir pada 5 Desember 2025.


‎Dalam SE tersebut, PWI Pusat memberikan diskresi kepada anggota PWI yang masa berlaku KTA-nya habis pada tahun 2023, 2024, dan 2025 untuk melakukan perpanjangan melalui mekanisme normal di PWI Provinsi.


‎“KTA yang sudah habis masa berlakunya pada 2023, 2024, termasuk 2025, masih bisa diperpanjang melalui PWI Provinsi dengan melampirkan persyaratan sesuai PD dan PRT PWI,” jelas Zulmansyah.


‎Diskresi perpanjangan KTA ini dibuka mulai saat ini hingga Februari 2026. Apabila kesempatan tersebut tidak dimanfaatkan, maka KTA yang telah kedaluwarsa tidak dapat diperpanjang dan status keanggotaan harus mengulang dari awal melalui Orientasi Kewartawanan dan Keorganisasian (OKK).


‎Sementara itu, Surat Edaran ketiga mengatur tentang Donasi Kemanusiaan untuk membantu korban bencana banjir di wilayah Sumatera, meliputi Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat.


‎Melalui program PWI Peduli, PWI Pusat membuka donasi kemanusiaan melalui Rekening BRI KCP Lemhanas Nomor 059601000155307 atas nama PWI. Seluruh anggota PWI diimbau untuk berpartisipasi memberikan bantuan.


‎“Donasi yang terkumpul akan disalurkan ke lokasi bencana setelah masa tanggap darurat berakhir. Mari kita bersama-sama membantu saudara-saudara kita yang terdampak banjir di Sumatera,” pungkas Zulmansyah. (*)

Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • PWI Pusat Terbitkan Tiga Surat Edaran, Tegaskan Larangan Rangkap Jabatan, Perpanjangan KTA dan Donasi Kemanusiaan

Terkini

Topik Populer

Iklan