Iklan

Iklan

DPRD dan Ormas Islam Sepakat Tolak Hellens Cinemart di Karawang

BERITA PEMBARUAN
13 Januari 2026, 19:03 WIB Last Updated 2026-01-13T12:10:08Z
Anggota DPRD Kabupaten Karawang Saepudin Zuhri saat menerima Forum Aliansi Umat Islam Karawang di Gedung DPRD, Selasa 13 Januari 2026.(foto: ist)


KARAWANG – Penolakan terhadap rencana operasional Hellens Cinemart Resto dan Bar atau Theater Night Mart Karawang semakin menguat. Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Karawang, Saepudin Zuhri, menegaskan bahwa DPRD menolak keberadaan tempat usaha tersebut setelah ditemukan berbagai persoalan perizinan dan ketidaksesuaian fungsi bangunan.


Penegasan itu disampaikan Saepudin dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) gabungan Komisi I dan Komisi II DPRD Karawang bersama Forum Aliansi Ormas Islam Karawang Bersatu, Selasa (13/1/2026). 


RDP tersebut turut menghadirkan unsur pemerintah daerah dan sejumlah organisasi kemasyarakatan.


Menurut Saepudin, sikap DPRD diambil berdasarkan hasil peninjauan langsung ke lokasi serta masukan dari masyarakat dan perangkat daerah yang disampaikan secara terbuka dalam forum RDP.


“Saya sudah pernah datang langsung ke lokasi dan melihat kondisi bangunannya. Di dalamnya sudah ada tempat yang arahnya seperti diskotik. Ini jelas menyalahi aturan dan izin yang diajukan,” tegasnya.


Ia menjelaskan, apabila usaha tersebut benar-benar dijalankan sebagai restoran sesuai ketentuan, seharusnya tidak menimbulkan persoalan. Namun fakta di lapangan menunjukkan adanya ketidaksesuaian antara izin yang diajukan dengan kondisi bangunan yang disiapkan.


“Kalau hanya restoran dan sesuai aturan, tentu tidak masalah. Tapi kenyataannya tidak seperti itu,” ujarnya.


Saepudin menambahkan, penolakan terhadap Hellens Cinemart tidak hanya datang dari DPRD, melainkan juga mencerminkan aspirasi luas masyarakat Karawang.


“Dalam RDP ini semua menolak. Masyarakat Kabupaten Karawang tidak menginginkan operasional Hellens ini,” katanya.


Penolakan tersebut diperkuat dengan kehadiran berbagai organisasi kemasyarakatan dan kepemudaan, di antaranya FPI, MUI, Persis, Muhammadiyah, GP Ansor, Banser, GSI, serta unsur masyarakat lainnya.


“Yang hadir sangat banyak. Ini menunjukkan penolakan yang kuat dan kolektif,” ungkap Saepudin.


Sejalan dengan sikap DPRD, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Karawang mengungkap adanya cacat administrasi dalam perizinan Hellens Cinemart. Hal itu disampaikan oleh perwakilan DPMPTSP Karawang, Sandi, dalam RDP tersebut.


Berdasarkan data sistem Online Single Submission (OSS), izin usaha atas nama PT Anak Muda Karawang hanya mencantumkan dua bidang kegiatan, yakni restoran dan bar sebagai usaha pendukung. Tidak terdapat izin hiburan malam atau diskotik.


“Di data kami tidak ada izin hiburan malam. Yang tercatat hanya resto dan bar, itu pun dengan batasan yang sangat ketat,” ujar Sandi.


Ia menjelaskan, izin restoran termasuk kategori risiko menengah rendah sehingga dapat langsung beroperasi. Sementara izin bar masuk kategori risiko menengah tinggi dan wajib melalui proses verifikasi teknis.


“Untuk izin bar sampai hari ini belum terverifikasi dan secara teknis tidak akan pernah terverifikasi, karena peruntukan di lapangan tidak sesuai,” tegasnya.


Sandi menambahkan, secara klasifikasi usaha, bar tidak diperbolehkan menyediakan fasilitas hiburan seperti live music, live DJ, atau sarana yang mengarah ke diskotik. Namun hasil penilaian Tim Penilai Ahli (TPA) justru menemukan fasilitas yang mengarah pada konsep tempat hiburan malam.


“Bar itu hanya menyajikan makanan dan minuman. Kalau ada live music atau live DJ, itu sudah keluar dari klasifikasi. Secara administrasi dan teknis, ini tidak sesuai,” paparnya.


Sementara itu, perwakilan ormas Islam menyampaikan keresahan masyarakat terhadap potensi beroperasinya tempat hiburan malam di wilayah perkotaan Karawang. Mereka meminta pemerintah daerah bersikap tegas dan konsisten dalam menegakkan aturan demi menjaga ketertiban sosial dan nilai-nilai lokal.


DPRD Kabupaten Karawang memastikan hasil RDP tersebut akan dituangkan dalam kesimpulan resmi dan disampaikan kepada Ketua DPRD untuk diteruskan kepada Bupati Karawang sebagai bahan pertimbangan kebijakan.


“Hasil RDP ini akan kami sampaikan kepada Ketua DPRD dan selanjutnya disampaikan kepada Bupati,” pungkas Saepudin.


RDP tersebut menegaskan bahwa polemik Hellens Cinemart tidak hanya menyangkut aspek administratif perizinan, tetapi juga sensitivitas sosial serta aspirasi masyarakat yang harus ditangani secara transparan dan berlandaskan aturan yang berlaku.(mu)

Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • DPRD dan Ormas Islam Sepakat Tolak Hellens Cinemart di Karawang

Terkini

Topik Populer

Iklan