![]() |
| Tiang Internet yang menjadi pertanyaan warga di Perumahan Green Delta Residence Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi, Minggu 1 Februari 2026.(foto: sbh) |
BEKASI - Pemasangan tiang jaringan internet di Perumahan Green Delta Residence, Desa Hegarmukti, Kecamatan Cikarang Pusat, Kabupaten Bekasi, tetap berlangsung meski diduga belum mengantongi izin lengkap dari dinas terkait di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi.
Hal tersebut dipertanyakan oleh salah seorang warga setempat, Satrio, S.H. Ia menyebut pelaksana proyek pemasangan tiang jaringan internet, PT TGA, diduga baru menyampaikan surat pemberitahuan sekaligus permohonan izin lingkungan kepada Pemerintah Desa Hegarmukti. Surat tersebut berkaitan dengan kegiatan penarikan kabel, penanaman tiang splice, serta perawatan jaringan (maintenance).
Menurut informasi yang diterima Satrio, Pemerintah Desa Hegarmukti telah mengeluarkan Surat Rekomendasi Pekerjaan kepada PT TGA untuk pemasangan tiang jaringan internet sebanyak 500 titik di wilayah RW 06 Dusun III. Rekomendasi tersebut tertuang dalam Surat Nomor 503.6/2282/Pel/2025 tertanggal 21 Oktober 2025 yang ditandatangani Kepala Desa Hegarmukti, Ajo Subarjo.
“Yang dipersoalkan saat ini adalah apakah perusahaan atau pelaksana proyek tersebut sudah mengantongi izin dari dinas terkait di Pemkab Bekasi atau belum,” ujar Satrio, Minggu (1/2/2026).
Ia mengungkapkan bahwa pemasangan tiang jaringan internet tersebut telah berlangsung hampir sepekan. Selain itu, ia juga menyoroti kondisi teknis sejumlah tiang yang dinilai tidak layak karena ditemukan coran dasar tiang yang sudah rusak.
“Ada beberapa coran di bawah tiang yang sudah rusak sehingga dikhawatirkan tidak kuat dan bisa roboh. Apalagi saat ini musim hujan disertai angin kencang yang berpotensi membahayakan warga,” ungkapnya.
Tak hanya persoalan teknis, Satrio juga menyebutkan bahwa perusahaan pelaksana proyek diduga belum mengantongi izin secara lengkap. Bahkan, kata dia, pihak RT setempat mengaku tidak mengetahui adanya proyek pemasangan tiang jaringan internet di wilayahnya.
Ia menegaskan bahwa proyek pemasangan tiang jaringan maupun kegiatan yang berkaitan dengan telekomunikasi seharusnya mengacu pada Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi sebagai dasar regulasi penyelenggaraan jaringan dan jasa telekomunikasi di Indonesia.
“Saya meminta kepada pihak pemerintah untuk memberikan sanksi tegas apabila perusahaan tersebut terbukti melanggar aturan. Saya juga mempertanyakan peran kepala desa terkait proyek pemasangan tiang ini,” tegasnya.
Sementara itu, Kepala Desa Hegarmukti, Ajo Subarjo, saat dikonfirmasi melalui sambungan WhatsApp menyampaikan bahwa dirinya telah memerintahkan Ketua RT dan kepala dusun setempat untuk menghentikan sementara pemasangan tiang jaringan internet tersebut.
“Saya sudah menelepon pihak pelaksana proyek, namun belum diangkat. Saya ingin menanyakan terkait izin dari Kominfo,” ujar Ajo.(**)


