Iklan

Iklan

Polemik Imum Chiek Abu Indrapuri Kian Memanas, Ketidakhadiran Bupati Jadi Sorotan Publik

BERITA PEMBARUAN
17 Juni 2026, 16:49 WIB Last Updated 2026-06-17T09:49:56Z
Nourman Hidayat (foto: ist)


KOTA JANTHO - Polemik penunjukan Imum Chiek Masjid Abu Indrapuri terus menjadi perhatian publik dan belum menunjukkan tanda-tanda mereda. 


Di tengah bergulirnya pemeriksaan dugaan maladministrasi oleh Ombudsman RI Perwakilan Aceh, ketidakhadiran Bupati Aceh Besar, Muharram Idris, dalam agenda klarifikasi yang dijadwalkan pada 11 Juni 2026 turut memicu sorotan dari berbagai kalangan.


Perhatian masyarakat kini tidak hanya tertuju pada proses penetapan Imum Chiek Masjid Abu Indrapuri, tetapi juga pada respons Pemerintah Kabupaten Aceh Besar terhadap mekanisme pengawasan yang sedang berlangsung.


Polemik bermula setelah diterbitkannya Surat Keputusan Bupati Aceh Besar Nomor 84 Tahun 2026 yang menetapkan Zulfa Saputra sebagai Imum Chiek Masjid Abu Indrapuri. Keputusan tersebut menuai keberatan dari sejumlah unsur masyarakat yang sebelumnya mengaku telah menyepakati nama Tgk Anisullah Arsyad melalui musyawarah bersama.


Ketua Forum Keuchik Kecamatan Indrapuri, Tgk Fajri Bintang, menyebut proses penetapan calon Imum Chiek sebelumnya telah melibatkan unsur Muspika, Imum Mukim, para keuchik, ulama, tokoh masyarakat, serta Badan Kemakmuran Masjid (BKM). Menurutnya, hasil musyawarah tersebut merupakan representasi aspirasi masyarakat setempat.


Persoalan kemudian berlanjut dengan laporan resmi ke Ombudsman RI Perwakilan Aceh. Pengurus masjid dan sejumlah tokoh masyarakat melaporkan dugaan maladministrasi dalam proses penerbitan keputusan tersebut dan meminta adanya pemeriksaan sesuai ketentuan yang berlaku.


Kepala Ombudsman RI Perwakilan Aceh, Dian Rubianty, sebelumnya membenarkan pihaknya telah menerima laporan tersebut dan tengah melakukan verifikasi formil maupun materil sebagai bagian dari proses penanganan.


Dalam perkembangannya, Ombudsman menjadwalkan klarifikasi terhadap sejumlah pihak terkait, termasuk Bupati Aceh Besar. Namun, berdasarkan keterangan dari pihak pelapor, Muharram Idris tidak menghadiri agenda klarifikasi yang telah dijadwalkan pada 11 Juni 2026.


Kuasa hukum pelapor, Nourman Hidayat, mengatakan ketidakhadiran pihak yang dipanggil tidak menghentikan proses pemeriksaan. Menurutnya, klarifikasi dari seluruh pihak tetap penting untuk membantu mengungkap fakta-fakta yang sedang didalami.


Selain persoalan prosedur penetapan, sejumlah pihak juga menyoroti dugaan kejanggalan administratif dalam Surat Keputusan pengangkatan tersebut. 


Sekretaris Badan Kemakmuran Masjid Abu Indrapuri, Afdhil, mengungkapkan adanya rujukan surat dari Kecamatan Montasik dalam bagian pertimbangan SK, sementara objek penetapan berada di Kecamatan Indrapuri. 


Temuan itu dinilai menimbulkan pertanyaan mengenai ketelitian administrasi dalam penyusunan keputusan.


Hingga berita ini ditulis, belum ada penjelasan resmi dari Bupati Aceh Besar maupun Pemerintah Kabupaten Aceh Besar terkait alasan ketidakhadiran dalam agenda klarifikasi Ombudsman.


Di tengah proses yang masih berlangsung, masyarakat berharap pemeriksaan dapat berjalan secara objektif dan transparan.(TCA/M)


 

Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Polemik Imum Chiek Abu Indrapuri Kian Memanas, Ketidakhadiran Bupati Jadi Sorotan Publik

Terkini

Topik Populer

Iklan