![]() |
Konferensi pers Unsika dengan awak media di Galuh Mas, Senin (29/3/21) |
KARAWANG - Mahasiswa Universitas Negeri Singaperbangsa Karawang (UNSIKA) pada tahun 2021 ini mendapatkan keringanan atau penyesuaian pembayaran Uang Kuliah Tunggal (UKT).
Penyesuaian UKT yang digunakan untuk pembiayaan pembelajaran tersebut mengacu pada Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2020 tentang Standar Satuan Biaya Operasional Pendidikan Tinggi Pada Perguruan Tinggi Negeri di Lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
Selain itu juga mengacu pada Peraturan Rektor Universitas Singaperbangsa Nomor 15 Tahun 2020 Tentang Penyesuaian Uang Kuliah Tunggal Bagi Mahasiswa Universitas Singaperbangsa Karawang.
Kebijakan penyesuaian UKT yaitu pembayaran UKT secara mengangsur, pembebasan atau penundaan sementara UKT, pengurangan UKT 50 persen bagi mahasiswa semester terakhir (maksimal 6 SKS) perubahan kelompok UKT dan UKT 0 persen bagi mahasiswa yang sudah sidang dan tinggal menunggu wisuda.
Menurut Wakil Rektor Bidang Umum dan Keuangan, Dr. Hartelina, S.E., M.Si., pada acara konferensi pers dengan sejumlah awak media di Kawasan Galuh Mas Telukjambe, penyesuaian tersebut karena melihat kondisi ekonomi yang kurang baik pada masa pandemi sekarang ini, Senin (29/3/2021).
“Kita semua tahu bahwa kondisi ekonomi pada masa pandemi ini sedang lemah. Perkuliahaan juga masih dilakuka secara daring,” ungkapnya.
Selain UKT, Iuran Pengembangan Institusi juga dilakukan penyesuaian. Konsep iuran IPI memperhatikan kemampuan ekonomi mahasiswa, orang tua mahasiswa atau pihak lain yang membiayainya.
Penyesuaian penurunan nominal iuran IPI Unsika pada tahun 2021 ini paling besar sampai dengan 60% dari iuran IPI tahun sebelumnya serta sesuai dengan biaya penyelenggaraan Pendidikan masing-masing program studi. (mus)