Iklan

Iklan

Polda Metro Gulung Pelaku Curas yang Meresahkan

BERITA PEMBARUAN
01 Maret 2021, 16:07 WIB Last Updated 2021-03-01T09:07:47Z
Dit Reskrimum saat lakukan konferensi pers terkait pengungkapan kasus pelaku curas, di Aula Satya Haprabu PMJ, Seni6 (1/3/21)


JAKARTA- Unit I Subdit 3 Resmob Dit Reskrimum Polda Metro Jaya berhasil mengungkap tindak pindana pencurian dengan kekerasan (Curas)


Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan kasus ini berawal dari laporan polisi pada Oktober dan November 2020


“Jadi berawal dari laporan polisi sekitar bulan Oktober dan November 2020. Kemudian, setelah itu langsung dilakukan penyelidikan,” kata Yusri pada saat konferensi pers di Aula Satya Haprabu PMJ, Senin (1/3/2021) Jakarta.


Dalam kasus ini Polisi telah menangkap tiga tersangka diantaranya, AKS alias Afen, DS alias Boy dan J.


Penangkapan tiga tersangka ini dilakukan di daerah Lampung. Yusri menambahkan AKY merupakan kapten dari kelompok Curas tersebut.


“AKS alias Afen, Laki-laki, umur 25 Tahun eksekutor, DS alias Boy, laki-laki, umur 26 tahun joki dan memantau situasi sekitar TKP dan J pria umur 35 tahun joki dan memantau situasi sekitar TKP. Jadi tersangka AKS ini sebagai kapten,” katanya.


Tiga tersangka yang sudah ditangkap ini, sambung Yusri , memiliki peran masing-masing. Perannya antara lain mengendari motor, mengambil sepeda motor, mengawasi keadaan sekitar TKP .


“Peran AKS , DS dan J mengambil sepeda motor korban dengan cara membuka paksa kunci menggunakan leter T, serta J mengendarai sepeda motor dan mengawasi keadaan sekitar TKP,” terangnya.


Para Tersangka dikenakan Pasal 363 KUHP, ancaman hukuman penjara 7 (tujuh) tahun.(Okta)


Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Polda Metro Gulung Pelaku Curas yang Meresahkan

Terkini

Topik Populer

Iklan