Iklan

Iklan

Petugas Gabungan Tertibkan PKL dan Parkir Paska Diberlakukan ETLE

BERITA PEMBARUAN
02 April 2021, 13:25 WIB Last Updated 2021-04-02T06:25:24Z
Petugas gabungan Tertibkan PKL dan Parkir di Jalan RE Martadinata Cikarang Kota, Kamis (1/4/21)


BEKASI- Tim gabungan yang terdiri dari Anggota Polres Metro Bekasi, Dinas Perhubungan Kabupaten Bekasi, Satpol PP dan TNI melakukan penertiban pedagang kali lima dan Parkir liar ikhwal diberlakukannya  tilang elektronik atau Electronic traffic law enforcement (ETLE) di Jalan RE Martadinata, Desa Cikarang Kota, Kecamatan Cikarang Kota, Kabupaten Bekasi atau sekitar Perempatan Sentra Grosir, Kamis (1/4/21).


Tindakan tegas terpaksa diakukan lantaran sebelumnya para pendangan PKL dan Parkir liar tersebut sudah diperingatakan, namun tetap bandel menggelar disepanjang trotoal dan bahu jalan.


Dikatakan Kasat Lalu Lintas (lantas) Polres Metro Bekasi AKBP Ojo Ruslani, kegiatan penertiban PKL dan Parkir liar di Jalan RE Martadinata, Desa Cikarang Kota, Kecamatan Cikarang Kota, Kabupaten Bekasi atau sekitar perempatan Sentra Grosir sudah diberlakukan Elctronic Traffic Law Enforcement (E-TLE) atau tilang elektronik,


“Penertiban ini tindak lanjut imbauan yang sudah berkali-kali dan tindak lanjut surat peringantan dari sudah disebrakan Satpol PP  agar PKL  tidak berjualan di trotoal karena menggangu ketertiban umum,” terangnya.


Namun imbauan itu terkesan diabakan oleh PKL, sehingga petugas berindak tegas melakukan pembokaran lapak.


“Akibat  para pendangan berjualan tempat yang tidak selayaknya, maka terjadi parkir liar motor, mobil, maupun angkutan umum di kawasan tersebut yang menimbulkan kemacetan,” jelas Ojo.


Lanjut Ojo, tindakan tegas yang diambil petugas yakni dengan membongkar lapak para PKL.


“Kita lakukan ini dalam rangka membangun dan menciptakan Bekasi yang bersih," ucap Ojo dengan nada tegas.


Selanjutnya Ojo berharap, dengan adanya penertiban ini, jalan akan semakin rapih dan tidak ada lagi parkir-parkir liar. Sementara untuk pendagang agar berjualan pada tempat yang sudah disiapkan dan warga baik itu masuk ke pasar kita imbau agar memilih pakir yang sudah ada.


Ojo menyebutkan, Operasi ini tidak hanya dilakukan hari ini, operasi juga akan dilanjutkan besoknya untuk menertibkan pendangan yang masih berjualan di trotoal dan masih parkir sembarangan


“Saya ingin membangun Bekasi sekarang, Insya Allah mereka juga ingin membangun Bekasi," tandasnya. 


Diketahui sebelumnya, ETLE sudah mulai berlaku di 12 Polda se-Indonesia. Adapun jenis pelanggarannya yakni, melanggar rambu lalu lintas dan marka jalan, tidak mengenakan sabuk keselamatan, melanggar batas kecepatan, menggunakan pelat nomor palsu, berkendara melawan arus, menerobos lampu merah.



Selain itu, mengemudi sambil mengoperasikan ponsel, melanggar batas kecepatan, menggunakan pelat nomor palsu, berkendara melawan arus, menerobos lampu merah. Tidak lupa juga, bagi yang tidak menggunakan helm, yang berboncengan lebih dari dua orang dan tidak menyalakan lampu saat siang hari bagi sepeda motor.

Diketahui beberapa pelanggaran sudah terekam melalui kamera ETLE, baik kamera ETLE mobile ataupun statis. 


Nantinya para pelanggar harus membayar denda sesuai jenis pelanggaran yang dilakukan, yang nominalnya mencapai ratusan ribu rupiah.


Mengenai sistem pembayaran denda untuk pelanggaran yang terekam kamera ETLE, baru akan dilakukan setelah pelanggar menerima surat tilang berwarna cokelat. P elanggar akan diminta untuk mengkonfirmasi secara online yang bisa dilakukan dengan mengunjungi situs www.ETLE-PMJ.info. (Sigit)

Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Petugas Gabungan Tertibkan PKL dan Parkir Paska Diberlakukan ETLE

Terkini

Topik Populer

Iklan