![]() |
Petugas Satpol PP segel Diskotik dan Karaoke di ruko Thamrin Cikarang Selatan, Kamis (1/4/21) malam |
BEKASI- Jelang bulan suci Ramadhan, Satuan Tugas Covid-19 di Kabupaten Bekasi gencar lakukan operasi penegakkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro, di beberapa Tempat Hiburan Malam (THM), Kamis (1/4/21) malam.
Operasi dipimpin langsung Kasat Narkoba Polres Metro Bekasi, Kompol Dr. Budi Setiadi bersama Kabid Sakda Satpol PP Kabupaten Bekasi, Rohadi, dan unsur TNI dengan menyisir satu-persatu. Sasaran THM dilakukan di kawasan Lippo Cikarang, yakni Ruko Thamrin dan Singaraja, Cikarang Selatan.
“Kegiatan ini dimaksud menghadapi bulan suci Ramadhan agar masyarakat tertib, dan tidak ada lagi kegiatan hiburan malam. Sehingga umat Islam dapat menjalankan ibadah dengan tenang dan berjalan lancar di masa PPKM,” ujar Kasat Narkoba Polres Metro Bekasi.
Dikatakan Kasat Narkoba, tingginya angka penyebaran Covid-19 di Indonesia, khususnya Kabupaten Bekasi, Satgas Covid-19 menghimbau tegas warga dan masyarakat agar selalu mematuhi protokol kesehatan jelang bulan suci Ramadhan dengan massif.
“Untuk masyarakat dimanapun berada, agar selalu patuhi peraturan dari pemerintah dengan menerapkan 3T, dan jangan lepas memakai masker disaat pergi keluar rumah ataupun dalam rumah. Apalagi sebentar lagi bulan suci Ramadhan agar Covid-19 ini bisa teratasi,” imbau Kompol Budi.
Sementara itu, Kabid Sakda Satpol PP Kabupaten Bekasi, Rohadi mengatakan, dalam operasi di masa PPKM tersebut, petugas gabungan mendapati dua THM yang masih nekat beroperasi di bawah jam normal. Petugas bertindak tegas dan melakukan penyegelan untuk sementara waktu, guna memastikan ruko tersebut benar-benar tutup hingga waktu yang ditentukan.
“Kita melakukan penyegelan dua ruko, yaitu tempat karaoke Butterfly dan Diskotik King yang berada di kawasan Ruko Thamrin, dan kita akan selalu pantau sampai Covid-19 benar-benar kondusif,” tandasnya.(Sigit).