![]() |
Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Tapin Hj.Fauziah |
RANTAU- Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Tapin buka layanan pengaduan bagi buruh apabila tidak mendapatkan Tunjangan Hari Raya (THR) Idul Fitri 1442 H/ tahun 2021.
Posko pengaduan buruh THR 2021 bertempat di Kantor Dinas Tenaga 5kerja (Disnaker) Kabupaten Tapin Jl Gubernur Aberani Sulaiman Rantau Kiwa Tapin Kalsel.
Kepala Dinas Tenaga Kerja (Kadisnaker) Hj Fauziah mengatakan, layanan pengaduan buka setiap hari kerja di kantornya, bagi buruh atau pekerja yang bekerja di perusahaan yang ada di wilayah Kabupaten Tapin, apabila tidak mendapat Tunjangan Hari Raya (THR) agar melapor.
"Ada sekitar 17.838 buruh yang bekerja dan tersebar di 132 perusahaan yang ada di Kabupaten Tapin," ujarnya.
Ditegaskan Hj Fauziah, THR itu wajib sifatnya, sebagaimana tertuang dalam Surat Edaran Kementrian Ketenaga Kerjaan RI nomor M/6/H.K.04/IV/2021 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR).
"Untuk mengantisipasi terjadinya keluhan segera kita kirim surat pemberitahuan kepada 132 perusahaan di Kabupaten Tapin. Setiap perusahaan dimintanya paling lambat pada H-1 untuk memberikan laporan tentang pemberian THR kepada para buruhnya," papar HJ Fauziah diruang kerjanya, Senin (3/5/21)
Ditambah Kadisnaker perusahaan harus sudah memberikan THR kepada buruh saat H-7 dan paling lambat H-1 sebelum idul Fitri 1442 H.
Fauziah mencatat, sejak 2017 lalu sampai sekarang tidak pernah ada keluhan atau laporan dari buruh terkait THR.
"Ada rumus atau aturan hak buruh untuk mendapatkan THR, salah satu contoh dia bekerja (buruh) sudah berapa tahun bekerjanya. Nah THR nya itu disesuaikan dengan gaji pokok yang di terima terakhir," jelasnya.
Lebih lanjut Hj Fauziah mengatakan, tidak hanya buruh tetap saja yang berhak mendapatkan THR, di dalam aturan baru buruh harian pun mempunyai hak untuk mendapatkan THR dan untuk nilainya disesuaikan kesepakatan dengan perusahaan.
"Buruh harian juga berhak mendapatkan THR, namun nilainya disesuaikan kesepakatan dengan perusahaan," tegasnya.
Ia menambahkan, selain meminta data penerima THR dari perusahaan, Disnaker Tapin nantinya juga akan menanyakan langsung kepada para buruh untuk memastikan mereka mendapatkan haknya yang memang seharusnya diterima.
"Apabila ada perusahaan yang tidak memenuhi kewajibannya, langkah pertama Disnaker Tapin akan memberikan peringatan dan sanksi paling beratnya perusahaan tersebut terancam ditutup," tandasnya.(Ron))