Iklan

Iklan

Jelang Lebaran Satlantas Polres Tapin Dirikan Pos Sekat PAM Mudik

BERITA PEMBARUAN
05 Mei 2021, 14:23 WIB Last Updated 2021-05-05T07:23:01Z
Kasat Lantas Polres Tapin Iptu Guntur Setyo Pambudi 


RANTAU- Menindaklanjuti larangan mudik lebaran idul Fitri 1442 H yang akan diberlakukan mulai besok Kamis 6 - 17 Mei 2021, Satuan lalulintas (Satlantas) Polres Tapin melakukan langkah persiapan dengan mendirikan pos sekat pengamanan mudik di beberapa titik lokasi jalan pintu masuk ke Kabupaten Tapin.


Diketahui, pelarangan mudik lebaran tahun 2021 diberlakukan  bagi seluruh masyarakat Indonesia.


Di Provinsi Kalimantan Selatan Pj Gubernur Kalsel DR Syafrijal ZA mengeluarkan Surat Edaran larangan mudik lebaran idul Fitri 1442 H dan dalam tiap safari Ramadhannya terus gencar mengkampanyekan upaya pencegahan penyebaran Covid-19.


Dikutif dari portal resmi Pemprov Kalsel, PJ Gubernur Kalsel DR Syafrijal ZA mengeluarkan Surat Edaran bernomor 065/1836/Dinkes/tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Idul Fitri 1442 H dan upaya pengendalian penyebaran Covid-19 selama bulan suci ramadhan 1442 H di Kalsel. Tidak hanya antar provinsi, mudik antar kabupaten atau kota pun di Provinsi Kalimantan Selatan dilarang. 


"Mudik antar kabupaten kota pun ada prosedurnya, nanti ada penyekatan bagi yang tidak membawa surat sehat dan dokumen pendukung lainnya, maka akan diminta untuk putar balik," terang Syafrijal dikutif dari portal resmi Pemprov Kalsel.


Sementara Kasat Lantas Polres Tapin Iptu Guntur Setyo Pambudi kepada beritapembaruan.id Rabu (5/5/21) saat dikonfirmasi mengatakan, ya sudah didirikan, pos Pengamanan (PAM) penyekatan mudik lebaran Idul Fitri 1442 H tahun 2021 sudah di dirikan dan besok pertanggal 6 sampai 17 Mei 2021 mulai dioperasikan.


"Adapun 3 titik lokasi pos PAM penyekatan tersebut berada di tungkap Kecamatan Binuang gerbang selamat datang pintu masuk ke Kabupaten Tapin dari Kabupaten Banjar, di Mapolsek Lokpaikat Kecamatan Lokpaikat pintu masuk dari Kabupaten Hulu Sungai Selatan ke Kabupaten Tapin dan di Margasari Kecamatan Candi Laras Utara (CLU) pintu masuk dari Kabupaten Barito Kuala (Batola) ke Kabupaten Tapin," urai Kasat Lantas.


Lebih lanjut Iptu Guntur mengatakan, syarat bagi warga Kabupaten Tapin yang akan pergi keluar kabupaten harus ada surat izin keluar masuk dan surat sehat dari instansi terkait kalau ada.


"Begitu pun sebaliknya bagi masyarakat dari luar kabupaten Tapin yang akan masuk ke kabupaten Tapin diberlakukan aturan yang sama," terangnya.


Lebih lanjut Iptu Guntur mengatakan, lagi pekerja harus ada surat dari pimpinan kantornya dan bagi ASN minimal izin dari pimpinan minimal eselon II di kantornya.


"Untuk masyarakat biasa yang non pekerja bisa minta surat izin keluar masuk tersebut dari Pembakal (kepala desa) setempat," terangnya.


Surat izin itu kata Guntur, nantinya berlaku individual atau hanya untuk satu orang saja jadi sudah tentu tidak bisa dipakai untuk 2 orang atau lebih.


"Kami menghimbau kepada masyarakat agar mengurangi aktivitas keluar rumah, karena tingkat penyebaran Covid-19 di Indonesia masih tinggi," imbaunya.


Kami berharap bagi siapa pun jagalah protokol kesehatan Covid-19 dalam menjalankan setiap kegiatan atau aktivitas dimana pun.


"Besok setelah pos PAM penyekatan mudik lebaran ini mulai beroperasi kami berencana akan menyiapkan rapid tes antigen, bagi pengguna jalan yang melintas akan dilakukan rapid tes antigen langsung," pungkasnya.(Ron)

Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Jelang Lebaran Satlantas Polres Tapin Dirikan Pos Sekat PAM Mudik

Terkini

Topik Populer

Iklan