![]() |
Kepala Kemenag Drs H Mahrus dan ketua MUI KH Hamdani |
RANTAU- Diketahui salah satu dari rukun Islam yang ada, Zakat Fitrah (zakat al-fitr) merupakan salah satu rukun Islam yang diwajibkan atas setiap jiwa baik lelaki maupun perempuan muslim yang harus ditunaikan pada bulan ramadhan menjelang Idul Fitri.
Banyak firman Allah SWT dan hadist Rasulullah SAW yang menyebutkan tentang wajibnya bagi setiap muslim untuk menunaikan zakat fitrah, salah satunya dalam Alquran surat At-taubah ayat 60 dan hadist riwayat Bukhari nomor 1503 dan hadist muslim nomor 984.
Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Tapin DRS H Mahrus melalui Humas Mursalin saat dikonfirmasi tentang besaran nilai zakat apabila dirupiahkan Kamis (6/5/21) mengatakan, kantor Kementerian Agama Kabupaten Tapin tidak memutuskan zakat fitrah 1442 H ini dalam bentuk rupiah.
Menurut Mursalin, Kantor Kementerian Agama Tapin mengeluarkan himbauan untuk berzakat dengan makanan pokok saja.
"Namun apabila ada masyarakat muslim di Kabupaten Tapin hendak berzakat dengan uang, itu bisa saja namun tentunya harus sesuai dengan aturan," ujar Mursalin.
Lanjut Mursalin, Kemenag Tapin telah mengeluarkan surat himbauan tentang zakat Fitrah 1442 H tahun 2021 dengan nomor surat 0405/kk17.4-7/BA.03.2/4/2021 tertanggal 20 April 2021.
Sementara Ketua Majlis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Tapin KH Hamdani mengatakan, zakat fitrah adalah kewajiban memberikan berupa makanan pokok oleh setiap jiwa laki-laki, perempuan, anak-anak dan dewasa.
"Diberikan kepada yang lebih berhak terutama fakir miskin, memberikan berupa makanan pokok seperti di kita ini beras," terang KH Hamdani.
Menurut KH Hamdani, paling kurang 2,7 kg setiap orang menurut Mazhab Imam Syafi'i dan Jumhur ulama, ini ditunaikan atau dikeluarkan sebelum shalat idul Fitri dilaksanakan.
Ia mengatakan, menurut edaran Kemenag Kabupaten Tapin tidak menetapkan nilai zakat fitrah dengan uang, artinya yang ingin mengeluarkan zakat fitrah masing-masing harus menyiapkan beras yang sesuai dengan jenis beras yang menjadi makanan pokok sehari hari.
"Dan dengan kadar atau besaran yang sudah ditentukan yaitu 2,7 kilo gram (jumhur ulama).
"Hikmah penting adalah memberikan rasa gembira, tercukupinya kebutuhan minimal hari itu terutama bagi fakir miskin. Sehingga mereka dapat berlebaran dengan penuh kegembiraan tanpa dibebani mencari nafkah," jelas KH Hamdani.
Ketua MUI menghimbau kepada seluruh kaum muslimin untuk menunaikan kewajiban ini dengan menyalurkan zakat fitrahnya lewat Amil Amil Zakat fitrah dilingkungannya.
"Dan kepada Amil Zakat supaya sesegeranya membagikan kepada mustahik/ yang berhak menerima zakat," pungkasnya.(Ron)