![]() |
Ilustrasi |
KARAWANG - Jajaran Unit Reskrim Polsek Rengasdengklok ringkus tiga pelaku pengedar uang palsu (Upal) di tiga tempat yang berbeda.
Dari tangan para pelaku, pihak kepolisian berhasil mengamankan barang bukti Upal sebesar Rp 14.950.000.
“Rencananya, upal tersebut akan diedarkan pascalebaran ini,” ungkap Kapolsek Rengasdengklok, Kompol Agus melalui Kanit Reskrim Polsek Rengasdengklok, IPDA Iwan Budijanto kepada wartawan saat dihubungi lewat pesan singkat WhatsApp-nya, Jumat (04/06/2021).
Kemudian kata Ipda Iwan, ketiga tersangka, diantaranya yakni Romli alias Ombi (45) warga Kecamatan Jayakerta, H. Sugandi alias Aki (63) warga Kecamatan Cilebar, dan Narsin Alias Nur (50 ) warga Kecamatan Purwasari, Kabupaten Karawang.
“Satu pelaku sebagai pengedar (Romli alias Ombi, red), sedangkan dua pelaku lagi statusnya sebagai perantara untuk mendapatkan uang palsu,” kata Ipda Iwan Budijanto.
Dikatakannya, kedua tersangka (Sugandi dan Narsin, red) mendapat upal tersebut melalui perantara yakni tersangka Rombi alias Ombi (45).
"Adapun pecahan uang palsu yang diedarkan pelaku yakni Rp 50.000 dan Rp 100.000.,” ujarnya.
Lanjut Iwan, setelah para pelaku mendapatkan uang palsu ini kemudian dibelanjakan oleh para pelaku ke sejumlah toko kelontong di dua wilayah di Kabupaten Karawang.
Untuk mengelabui korbannya, sambung Iwan, pelaku membeli sejumlah barang dengan membayar pecahan uang palsu dengan harapan mendapat kembalian pecahan uang asli.
“Untuk modusnya, pelaku membeli rokok, bensin eceran di toko kecil dengan pecahan uang Rp 50.000 dengan harapan mendapat kembalian pecaha uang asli,” ungkapnya.
Terbongkarnya peredaran upal tersebut, jelas Iwan, berawal dari adanya laporan masyarakat pada Senin (17/05/2021) pukul 14.00 WIB. Saat itu, pihaknya berhasil mengamankan pelaku yang usai berbelanja di salah satu toko warga di Desa Makmur Jaya, Kecamatan Jayakerta, Kabupaten Karawang, dengan menggunakan uang palsu.
“Kita langsung menuju ke kantor Desa Makmur Jaya kemudian memeriksa pelaku dan mengaku memiliki uang palsu. Setelah dikembangkan kami berhasil menangkap dua pelaku lainnya dan mengamankan barang bukti sekitar Rp 14.950.000,” jelasnya.
Sedangkan sisanya imbuh Ipda Iwan, yakni senilai sekitar Rp 9.950.000 telah diedarkan. Iwan juga mengimbau masyarakat untuk berhati-hati dan waspada terhadap peredaran uang palsu, mengingat jumlah uang yang beredar telah mencapai lebih puluhan juta rupiah.
“Ke tiga tersangka dijerat dengan pasal 36 ayat (3) Jo pasal 26 ayat (3) Undang-undang nomor 7 tahun 2011 tentang mata uang Jo pasal 245 KUHP terkait rupiah palsu. Dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara,” pungkasnya. (Not).