Iklan

Iklan

Polisi Ciduk Pelaku Curat Ranmor di Mushola Ar-Ridho Tambelang

BERITA PEMBARUAN
29 Juli 2021, 13:49 WIB Last Updated 2021-07-29T06:49:10Z
Diduga pelaku Curat BS warga Sukamaju Kecamatan Tambelang


BEKASI- Unit Reskrim Polsek Tambelang, Polres Metro Bekasi yang dipimpin Kanit Reskrim Ipda Haryo, S.H., ungkap kasus Tindak Pidana pencurian dengan pemberatan di Mushola Ar-Ridho Tambelang Kabupaten Bekasi 


Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan korban berinisial BS, warga kampung Wates RT.02/03 Desa Sukamaju Kecamatan Tambelang, Kabupaten Bekasi yang tertuang pada Laporan Polisi Nomor : LP/956/12-TL/K/VII/2021/Restro Bekasi, tanggal 25 Februari 2021.


Adapun kasus pencurian ini terjadi pada hari Minggu tanggal 25 Juli 2021 pukul 02.15 WIB di Mushola Ar-Ridho di Kampung Wates RT 002/03 Desa Sukamaju Kecamatan Tambelang, Kabupaten Bekasi.


Saat ini tersangka berinisial WAM warga Kampung Pembelokan RT.01/06 Desa Sukamakmur Kecamatan Sukakarya, Kabupaten Bekasi diamankan di Polsek Tambelang guna dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. Selain tersangka, pihak Polsek Tambelang juga mengamankan barang bukti berupa tiga unit Amplifier merk Toa Bismarck dan Proland, Satu unit Motor Honda Scoppy dengan no.pol B-6641-RX dan satu buah Handphone merk Oppo.


"Saat ini tersangka dan barang bukti sudah kita amankan di Polsek Tambelang untuk dilakukan penyelidikan selanjutnya," AKP. Miken Fendriyati, S.H., M.H., melalui Kanit Reskrim Polsek Tambelang Ipda Hariyono,S.H., Kamis (29/7/2021).


Operasi penangkapan ini dipimpin langsung Kanit Reskrim Polsek Tambelang Ipda Hariyono, S.H., bersama anggota Aipda Suprianto, Aipda Asep Suryadi, Bripka I Gusti Agung R.Y dan Bripka Ari Wibowo.(sigit)

Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Polisi Ciduk Pelaku Curat Ranmor di Mushola Ar-Ridho Tambelang

Terkini

Topik Populer

Iklan