![]() |
Petugas Lapas saat musnahkan alat komunikasi ilegal dengan cara dibakar, Senin (27/9/21)(foto:ist) |
BEKASI- Menindaklanjuti Surat Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat W11.PK.02.10.01-7742 tanggal 21 September 2021 tentang Langkah Progresif sebagai Tindak Lanjut atas Penertiban Jaringan Listrik, Handphone dan Peningkatan Kewaspadaan, Keamanan dan Ketertiban pada UPT Pemasyarakatan.
Kalapas Kelas IIA Cikarang melakukan langkah cepat dengan melaksanakan kegiatan Deklarasi Perang terhadap alat komunikasi illegal/ zero handphone di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Cikarang.
Kegiatan dilaksanakan di Aula Gedung 1 Lapas Kelas IIA Cikarang yang dipimpin oleh Kepala Sub Bagian Tata Usaha Irawan mewakili Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Cikarang dengan dihadiri oleh Pejabat Struktural dan seluruh Petugas Lapas Kelas IIA Cikarang.
Pada kegiatan tersebut seluruh petugas mendeklarasikan perang terhadap alat komunikasi illegal/zero handphone serta penandatangan deklarasi oleh pejabat struktural dan Komandan Regu Pengamanan sebagai bukti komitmen seluruh jajaran Lapas Kelas IIA Cikarang dalam mewujudkan Zero Handphone.
Tidak sampai disitu, Kepala Sub Bagian Tata Usaha Irawan mengimbau agar seluruh petugas dapat bersungguh-sungguh dalam mengimplementasikan dan menjaga komitmen sebagaimana isi dari deklarasi tersebut.
Sementara pada akhir kegiatan, pejabat struktural dan seluruh petugas Lapas melaksanakan pemusnahan hasil sidak rutin pada periode Januari - September 2021.
"Sebanyak 147 buah alat komunikasi dihancurkan dan dibakar," ujarnya.
Sementara menurut Kalapas Kelas IIA Cikarang S.E.G Johanes mengatakan, dengan dilaksanakan kegiatan tersebut diharapkan Lapas Kelas IIA Cikarang dapat menjaga stabilitas keamanan serta meningkatkan integritas seluruh petugas Lapas.
"Hal itu untuk mewujudkan zero halinar pada lingkungan Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Cikarang," ujar Kalapas Kelas IIA Cikarang yang akrab di sapa Veri.(rls/sigit)