Iklan

Iklan

Bupati Tapin Siap Laksanakan Arahan BPK RI Terkait Laporan Hasil Pemeriksaan Kepatuhan

BERITA PEMBARUAN
15 Januari 2022, 08:12 WIB Last Updated 2022-01-15T06:16:44Z
Bupati Tapin HM Arifin Arpan menerima penyerahan LHP Kepatuhan atas  Pelaksanaan Belanja Modal Konstruksi Pemkab Tapin tahun 2021, Jumat (14/1/22)+foto:ist)


RANTAU - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Kalimantan Selatan menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Kepatuhan atas Pelaksanaan Belanja Modal Konstruksi Pemerintah Kabupaten Tapin Tahun Anggaran 2021 kepada Bupati Tapin HM Arifin Arpan, Jumat (14/1/22).


Hadir dalam penyerahan tersebut Kepala Perwakilan Provinsi Kalimantan Selatan, M. Ali Asyhar S.E., Ak., CA, C.S.F.A., dan tim pemeriksa. Sedangkan dari Pemerintah  Kabupaten Tapin hadir Bupati Tapin, HM Arifin Arpan dan Ketua DPRD Kabupaten Tapin, H. Yamani.


Kepala Perwakilan Provinsi Kalimantan Selatan, M. Ali Asyhar  mengatakan, penyerahan hasil pemeriksaan laporan Kepatuhan atas pelaksanaan belanja modal konstruksi dari Kabupaten Tapin ini merupakan sesuatu yang rutin. 


"Rutin artinya, bukan setiap tahun tetapi atas beberapa pertimbangan sehingga kami melaksanakan pemeriksaan di sini," jelasnya.


Kemudian kata M. Ali Asyhar, apa yang dilakukan ini memang sesuai dengan amanat Undang-undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara bahwa Laporan hasil pemeriksaan atas laporan keuangan pemerintah daerah disampaikan oleh BPK kepada DPRD dan Gubernur/Bupati/Walikota.


"Secara umum baik. Hanya memang ada beberapa hal yang perlu ditindaklanjuti oleh pemerintah daerah khususnya terkait dengan sangsi terhadap konsultan-konsultan pengawas yang tidak sesuai dengan perjanjian awal kerja," terangnya.


Karena itu, lanjut Ali Asyhar, pihaknya merekomendasikan kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Tapin untuk menyiapkan sangsi kepada para konsultan pengawas pada saat pelaksanaan kerjasama.


Sementara itu, Bupati Tapin, HM Arifin Arpan mengatakan, apa yang menjadi rekomendasi dari BPK Perwakilan Kalsel ini akan segera ditindaklanjuti.


"Semua usul, saran dan masukan tetap kita terima sebagai bahan masukan dan evaluasi untuk ke depannya," jelasnya.


Lebih lanjut Arifin mengatakan, pihaknya akan berusaha untuk menindaklanjuti seluruh rekomendasi yang diberikan oleh BPK.


"Memang diakui bahwa semakin banyak yang dikerjakan, tantangan semakin tinggi oleh karena itu saran, masukan sangat diperlukan untuk ke depan jadi lebih baik," paparnya.


Sejalan dengan Pemerintah Daerah, Ketua DPRD Tapin, H. Yamani mengatakan pihak legislatif pun akan menjalankan arahan terkait klausal pelaksanaan sanksi bagi konsultan agar dapat mempertanggung jawabkan pekerjaannya.(ron).

Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Bupati Tapin Siap Laksanakan Arahan BPK RI Terkait Laporan Hasil Pemeriksaan Kepatuhan

Terkini

Topik Populer

Iklan