Iklan

Iklan

Ketua Komisi III DPRD Karawang HES Soroti Permenaker Tak Berpihak pada Pekerja

BERITA PEMBARUAN
15 Februari 2022, 23:55 WIB Last Updated 2022-02-15T17:01:24Z
Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Karawang H.Endang Sodikin. (foto:ist)


KARAWANG - Ketua Komis III DPRD Kabupaten Karawang H.Endang Sodikin soroti Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Jaminan Hari Tua (JHT) yang dianggap menyengsarakan dan dzolim oleh berbagai kalangan dan khususnya aktivis buruh di Indonesia.


Permenaker tentang Jaminan Hari Tua (JHT) bukan hanya dikritisi dan ditolak buruh juga mendapat sorotan legislator dari Fraksi Gerindra Endang Sodikin, menurutnya, dalam Permen yang mengatur JHT hanya bisa dicairkan saat usia pekerja mencapai 56 tahun itu tidak bijak.


"Saya memohon kepada Menaker Ida Fauziyah agar segera mencabut aturan tersebut," ujar HES sapaan akrab H.Endang Sodikin.


Lanjut HES, dana JHT itu merupakan uang para pekerja yang menjadi harapan utama bagi pekerja pabrik maupun perkantoran. Apalagi kata HES saat ini pandemi masih belum menghilang. Kemudian ketika Pekerja itu sudah tidak bekerja lagi atau sudah menjadi pengurangan karena terkena Putus Hubungan Kerja (PHK) dana JHT tersebut tentu bisa dimanfaatkan sebagai modal, dalam membuka usaha baru.


“Saya sampaikan, agar Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 dicabut, dan ini tuntutan para buruh kami yang di daerah. Tunjangan JHT yang telah dikumpulkan BPJS, menjadi harapan utama bagi para pekerja, baik buruh pabrik ataupun perkantoran ataupun sejenisnya. Dan JHT adalah solusinya," terang ketua Fraksi Gerindra DPRD Kabupaten Karawang ini, Selasa (15/2/2022).


Dijelaskan HES, selama pandemi dalam dua tahun terakhir ini, banyak orang terkena PHK di Jawa Barat termasuk di Karawang. Orang-orang yang terkena PHK ini otomatis akan sulit mencari pekerjaan kembali, lantaran adanya angkatan kerja baru Fresh Graduet.


Karenanya, kegunaan dana JHT menjadi tumpuan para korban PHK untuk menggunakan uang tersebut, sebagai modal dalam membuka dunia usaha kecil seperti UMKM ataupun sejenisnya.


Kemudian pada selama pandemi dalam dua tahun ini, aktivitas dan produktivitas pabrik maupun perkantoran berkurang. Dan tentu ini menyebabkan beberapa pendapatan dari perusahaan menurun. 


Maka masih kata HES, PHK itu menjadi pilihan dan alternatif para pengusaha. Begitu seseorang tidak bekerja di perusahaan atau pabrik, masyarakat akan sulit mencari pekerjaan kembali, karena sudah ada angkatan kerja baru yang lebih diprioritaskan usia 18-22 tahun.


“Dana JHT menjadi penting bagi mereka untuk dicairkan dan digunakan sebagai bekal hidup. Selanjutnya bisa untuk mencari kesempatan kerja baru di perusahan lainnya. Jadi jelas, Permenaker ini tidak sejalan dengan semangat pemulihan ekonomi nasional di masa pandemi,” jelasnya.


HES, menegaskan, semestinya pemerintah mengeluarkan kebijakan yang bisa membantu para korban PHK di masa pandemi ini. Seperti pelatihan keterampilan berusaha, workshop interpreuner bagi mereka yang berminat menjajaki dunia UMKM. Kebijakan pencairan dana JHT sebesar 30 persen dari peserta BPJS yang sudah menggunakannya selama 10 tahun bukan solusi tepat.


“Dana JHT merupakan kesempatan dan modal bagi korban PHK yang sudah tidak memiliki pendapatan tetap. Harusnya pemerintah justru memberikan keterampilan baru dan semangat baru dari penggunaan modal JHT itu," tandasnya.


Pekerja tambah HES, focus pada yang terkena PHK untuk dibina, dalam menciptakan ekonomi kreatif agar dapat diberdayakan.


"Sehingga hal itu bisa menjadi energi baru bagi pertumbuhan kegiatan perekonomian masyarakat," pungkasnya. (red).

Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Ketua Komisi III DPRD Karawang HES Soroti Permenaker Tak Berpihak pada Pekerja

Terkini

Topik Populer

Iklan