Iklan

Iklan

Cabuli Anak di Bawah Umur, Ayah Tiri Diringkus Polisi

BERITA PEMBARUAN
01 Juni 2022, 06:54 WIB Last Updated 2022-06-01T01:55:44Z
Kapolsek Sekupang Kompol Yudha Surya Wardhana saat konferensi pers di Mapolsek, Selasa 31 Mei 2022.(foto:ist)


KOTA BATAM - Unit Reskrim Polsek Sekupang ringkus pria berinisial ARS (45) yang diduga mencabuli anak tirinya yang masih di bawah umur.


Kapolsek Sekupang Kompol Yudha Surya Wardhana, S.I.P., M.Si., mengatakan, kejadian berawal diketahui pada bulan Desember 2021 pukul 18.00 Wib di Perumahan Taman Asri, Kota Batam saat kakak korban berada di rumah sakit mendapat cerita dari ibu yang mengatakan ayah sama ibu ada masalah, masalah tentang korban yang telah diraba alat vitalnya, namun masalah tersebut telah diselesaikan, kemudian ibunya berpesan kepada kakak korban untuk menjaga melihat melihat keadaan adiknya (korban). 


"Kemudian pada hari Kamis 26 Mei 2022 kakak korban mendapat telepon dari tante pelapor yang tinggal di rumah tersebut, bahwa warga telah mengamankan ARS dan akan dibawa ke Polsek Sekupang karena korban di Perumahan Taman Asri telah disetubuhi sebanyak lima kali yang terjadi pada bulan Agustus 2021 sebanyak 2 kali, Oktober 1 kali, bulan November 1 kali dan Desember 1 kali," terang Kapolsek Kompol Yudha saat konferensi pers di Mapolsek Sekupang, Selasa 31 Mei 2022.


Lanjut Yudha Surya, kemudian kakak korban menelepon ibunya yang berada di Kalimantan untuk memberitahu perbuatan ARS kemudian pelapor membuat laporan di kantor Polsek Sekupang atas perbuatan pelaku.

 

"Menerima laporan dari masyarakat terkait adanya pencabulan yang dilakukan oleh ayah tiri terhadap anaknya, selanjutnya unit Reskrim Polsek Sekupang langsung bergerak mendatangi TKP untuk mengumpulkan keterangan saksi saksi yang mengetahui tentang kejadian perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur," beber Kompol Yudha.


Selanjutnya kata Yudha Surya, setelah mendapatkan keterangan serta pengakuan korban diketahui yang diduga sebagai pelaku perbuatan cabul terhadap anak tirinya adalah ARS yang merupakan ayah tiri korban.


Lebih lanjut Kompol Yudha Surya mengatakan, pada hari Kamis 26 Mei sekira pukul 18.00 Wib unit Opsnal Polsek Sekupang mendapatkan informasi dari keluarga korban, bahwa yang diduga sebagai pelaku sedang berada di rumah di Perumahan Taman Asri Sekupang, Unit Reskrim Polsek Sekupang bersama dengan Lembaga Laskar Melayu Kepri yang didampingi korban bergerak menuju rumah Perumahan Taman Asri.


"Akhirnya terduga pelaku berhasil diamankan. Pelaku beserta barang bukti dibawa ke Polsek Sekupang untuk pemeriksaan lebih lanjut," jelasnya. 


Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal 81 ayat (2) Jo pasal 82 ayat (2) UU No.17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang undang No. 1  tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No.23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan Ancaman Hukuman dengan pidana penjara paling lama 15 tahun Penjara.(rls/merry).


Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Cabuli Anak di Bawah Umur, Ayah Tiri Diringkus Polisi

Terkini

Topik Populer

Iklan