![]() |
Warga menolak penggusuran kawasan Pasar Batuah di Kota Banjarmasin, Kalsel, Sabtu 18 Juni 2022.(foto:ist) |
BANJARMASIN - Warga yang mendiami kawasan Pasar Batuah Kota Banjarmasin Kalimantan Selatan menolak digusur, Pemerintah Kota, Sabtu 18 Juni 2022.
Pemerintah Kota Banjarmasin menganggap warga Kawasan Pasar Batuah mendiami lahan ilegal yang saat ini akan direvitalisasi oleh Pemerintah Kota.
Sementara sebanyak 191 kepala keluarga (KK) ada 500 jiwa lebih warga Banjarmasin mendiami lokasi tersebut, mereka diminta untuk pindah karena pemerintah berencana melakukan revitalisasi kawasan pasar.
Kemudian penolakan terjadi, hari ini warga menjaga akses ke pemukiman dengan berbagai cara agar aparat gabungan yang bertugas menggusur tidak masuk.
Penjagaan itu, misalnya dengan cara barisan Emak-emak yang membentangkan spanduk bertuliskan penolakan sembari membaca shalawat.
Pantauan, pemicu awal dari sengketa tersebut Surat Keputusan (SK) Walikota Banjarmasin Nomor 109 Tahun 2022 tentang program pembangunan strategis daerah Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disperdagin) Kota Banjarmasin.
Proses pelaksanaan SK itu pun berjalan alot hingga sekarang, karena ditentang oleh warga di RT 11 dan RT 12 Kelurahan Kuripan, Banjarmasin Timur, tidak lain adalah calon warga tergusur pembangunan revitalisasi pasar.
Diketahui, sebelumnya warga sempat melayangkan surat permohonan ke PTUN Banjarmasin, isinya meminta penundaan pelaksanaan SK Walikota Banjarmasin tersebut. Namun, pada Rabu, (16/6) lalu permohonan tersebut ditolak.
Pendamping Aliansi Kerukunan Batuah Adnan mengatakan, masyarakat akan merima hasil apapun dari keputusan pengadilan. Namun apabila kalah, selama fasilitas hukum bisa dipakai, pihaknya akan berjuang menggugat SK tersebut.
"Masyarakat akan tetap berusaha, fasilitas yang diberikan negara, kan ada banding, kasasi dan peninjauan ulang," sebutnya.
Pertentangan antara kedua pihak hari ini terbilang kondusif, tidak ada tindakan represif.
Sementara untuk pelaksanaan penggusuran yang dijadwalkan hari ini ditunda, aparat dan alat berat ditarik. Hal itu menyusul adanya pertimbangan dan permintaan dari Komnas HAM ke Pemerintah Kota.
"Kami menghargai Komnas HAM bersurat kepada kami dan bersedia menjadi mediator. Kami dari Pemerintah Kota Banjarmasin akan menunggu hasil mediasi," ujar Sekda Kota Banjarmasin Ikhsan Budiman.
Ikhsan Budiman meminta kepada masyarakat, agar tidak menghalangi proses mediasi, untuk tercipta hasil yang baik.
Walikota Banjarmasin Ibnu Sina, sebelumnya mengatakan pemerintah memberikan fasilitas bagi warga yang ingin menghuni di Rumah Susun Sewa (Rusunawa), maupun pedagang yang ingin direlokasi ke pasar lain.
"Misalnya ada di Pasar Kuripan atau Pasar Pandu. Kami fasilitasi angkutan dan sarana prasarananya," kata Wali Kota.
Menurutnya, terkait penggusuran, pemerintah kota tidak bisa lagi menunda rencana revitalisasi lahan di Pasar Batuah.
"Lahan Pasar Batuah adalah milik Pemerintah Daerah. Bagaimana Pemkot ganti rugi di atas tanah sendiri. Sedangkan untuk tali asih, pemerintah kota tidak memiliki anggaran untuk masyarakat," tandasnya. (ron)